Kasus Pemuda Terjerat Kabel Menjuntai, Keluarga Sultan Laporkan PT Bali Tower ke Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya . Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan alami cedera berat akibat kabel menjuntai .
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan. Dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut.
Dijelaskan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Atas dasar tersebut, Tegar menyampaikan dalam laporan ini akan menjawab sanggahan dari PT Bali Tower. Karena dari bukti yang dikumpulkan pihaknya soal kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan pada tanggal 5 Januari 2023, terdapat kelalain.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata dia.
Salah satu dokumen yang jadi bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik Bali Tower yang terpasang. Namun diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam.
"Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.
Kemudian pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang alami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Tower
"Dibiarkan saja, baru nanti setelah itu putus ada sinyal yang terkirim ke Bali Tower yang dilakukan Bali Tower hanya mengirim petugas, datang dan memperbaiki," ucapnya.
"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).
Dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan. Dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut.
Dijelaskan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.
Atas dasar tersebut, Tegar menyampaikan dalam laporan ini akan menjawab sanggahan dari PT Bali Tower. Karena dari bukti yang dikumpulkan pihaknya soal kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan pada tanggal 5 Januari 2023, terdapat kelalain.
"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata dia.
Salah satu dokumen yang jadi bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik Bali Tower yang terpasang. Namun diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam.
"Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.
Kemudian pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang alami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Tower
"Dibiarkan saja, baru nanti setelah itu putus ada sinyal yang terkirim ke Bali Tower yang dilakukan Bali Tower hanya mengirim petugas, datang dan memperbaiki," ucapnya.