Kasus Pemuda Terjerat Kabel Menjuntai, Keluarga Sultan Laporkan PT Bali Tower ke Polisi

Rabu, 09 Agustus 2023 - 21:13 WIB
loading...
Kasus Pemuda Terjerat...
Keluarga Sultan Rifat Alfatih melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya. Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Keluarga Sultan Rif'at Alfatih melaporkan PT Bali Towerindo (Bali Tower) Tbk ke Polda Metro Jaya . Laporan ini terkait dugaan kelalaian yang mengakibatkan Sultan alami cedera berat akibat kabel menjuntai .

"Tujuan kami membuat laporan ini adalah tentu saja untuk meminta pertanggungjawaban dari pihak yang punya kabel yaitu PT Bali Tower," ungkap kuasa hukum Sultan, Tegar Putuhena usai membuat laporan di Mapolda Metro Jaya, Rabu (9/8/2023).

Dengan laporan yang terdaftar dalam nomor LP/B/4666/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya atas nama pelapor Fatih Nurul Huda, ayah Sultan. Dengan Pasal 360 KUHP berbunyi sebagai berikut.

Dijelaskan barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang luka berat dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun atau hukuman kurungan selama-lamanya satu tahun.

Atas dasar tersebut, Tegar menyampaikan dalam laporan ini akan menjawab sanggahan dari PT Bali Tower. Karena dari bukti yang dikumpulkan pihaknya soal kabel menjuntai di lokasi kecelakaan Sultan pada tanggal 5 Januari 2023, terdapat kelalain.

"Tadi kami sampaikan semua buktinya saksi-saksi nya juga sudah kami sertakan nama namanya. Tinggal nanti dilakukan proses pemeriksaan, bukti bukti foto video kemudian dokumen yang kita miliki juga sudah kamu tunjukan kepada petugas dan sudah dicatat juga," kata dia.

Salah satu dokumen yang jadi bukti adalah tiga CCTV di lokasi milik Bali Tower yang terpasang. Namun diklaim Bali Tower tidak ada CCTV terpasang sehingga kecelakaan tidak terekam.


"Karena kalau itu dibuka akan terlihat jelas akan terlihat jelas peristiwanya seperti apa. Akan terlihat jelas juga sejak kapan kabel itu menjuntai ke bawah," kata dia.

Kemudian pengakuan dari saksi di sekitar lokasi melihat tiang alami kemiringan dan kabel mulai turun sejak dua hari sebelum insiden kecelakaan. Tetapi, tidak ada proses perbaikan yang dilakukan oleh PT Bali Tower

"Dibiarkan saja, baru nanti setelah itu putus ada sinyal yang terkirim ke Bali Tower yang dilakukan Bali Tower hanya mengirim petugas, datang dan memperbaiki," ucapnya.

"Tapi mereka dalam konferensi persnya menyampaikan bahwa tidak mengetahui dan tidak punya informasi ada kejadian kecelakaan sampai tanggal 23 Mei baru mereka tahu ada kecelakaan. Ini Juga hal yang aneh, sehingga kami sampaikan juga ke pihak kepolisian," tambahnya.

Sebelumnya, PT Bali Towerindo Sentra Tbk. (Bali Tower) menyatakan kecelakaan yang menimpa Sultan. Bukan karena kelalaian perusahaannya, sebab insiden 5 Januari 2023 lalu diklaimnya adalah kecelakaan murni.

“Hal ini juga diperkuat dengan laporan kecelakaan lalu lintas pada 7 Januari 2023 yang menyatakan kejadian itu merupakan kecelakaan tunggal,” kata kuasa hukum PT Bali Towerindo, Maqdir Ismail.

Selain itu, Maqdir pun mengklaim perusahaan selalu melakukan maintenance berkala terhadap tiang dan kabel di lokasi kejadian. Hal itu berdasarkan hasil investigasi Mei 2023, setelah perusahaan bertemu dengan keluarga Sultan.

Dengan melampirkan dokumentasi pada 7 dan 26 Desember 2023 berdasarkan pengecekan yang telah dilakukan. Pihak Bali Tower melaporkan, ketinggian tiang dan kabel juga dalam kondisi normal yakni 5,5 meter.

“Jadi, ini bukan terjadi karena kelalaian perusahaan karena dari penjelasan di atas perusahaan telah secara rutin melakukan maintainance berkala untuk memastikan ketinggian kabel berada dalam kondisi normal dan tidak mengganggu lalu lintas,” kata Maqdir.

Sehingga, dari hasil penelusuran dan informasi diduga insiden dialami oleh Sultan disebabkan adanya kendaraan besar melebihi tinggi kabel. Sehingga membuat kabel melandai turun dari ketinggian normal, akibat tiang yang miring.

Setelah kabel itu melandai, maka ada mobil lain dibelakangnya yang melintas dan tersangkut. Hingga akhirnya, kabel terpental dan mengenai Sultan yang saat itu tengah melintas memakai sepeda motornya.

"Kita belum ketahui identitasnya kendaraanya, dengan ketinggian di atas 5,5 meter yang melintas di lokasi kemudian tersangkut pada kabel. Sehingga tiang menjadi melengkung dan kabel menjadi melandai," kata dia.

"Kemiringan dari tiang pada lokasi tersebut tidak diketahui oleh perusahaan sampai dengan adanya sinyal fiber optic cut (jaringan kabel fiber optic terputus) pada sistem pusat Bali Tower, pada Kamis, 6 Januari 2023, pukul 00.36 WIB," ucap Maqdir.

Namun saat disinggung terkait siapa pihak yang bersalah dalam insiden dialami Sultan, Maqdir enggan untuk menanggapi. Sebab, siapa yang salah dalam insiden ini diserahkannya kepada pengadilan selaku pihak yang berhak memutuskan.

"Saya tidak berani menyalahkan orang. Itu kan keputusan pengadilan. Silahkan kawan-kawan yang menilainya," tuturnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1576 seconds (0.1#10.140)