Berhentikan Ahok, Kemendagri Bingung Bagaimana Nonaktifkan Pejabat Nonaktif

Rabu, 04 Januari 2017 - 16:01 WIB
Berhentikan Ahok, Kemendagri Bingung Bagaimana Nonaktifkan Pejabat Nonaktif
Berhentikan Ahok, Kemendagri Bingung Bagaimana Nonaktifkan Pejabat Nonaktif
A A A
JAKARTA - Setelah menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penistaan agama, Basuki T Purnama akan diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta. Sejauh ini surat pemberhentian sementara itu masih diproses di Kemendagri.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Sumarsono mengungkapkan jika hingga kini surat pemberhentian sementara atas terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki T Purnama (Ahok) masih dalam proses.

"Itu proses di dalam Kemendagri. Disana masih diproses," kata Plt GUbernur DKI itu di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (4/1/2017).

Pria yang akrab disapa Soni itu menyebut jika saat ini Ahok tengah berstatus cuti atau non aktif karena tengah maju pada Pilgub DKI 2017. Sehingga butuh waktu untuk memproses hal ini.

"Problemnya sekarang me-nonaktifkan yang nonaktif. Tapi yang jelas, sekarang masih dalam proses di Kemendagri," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5511 seconds (0.1#10.140)