Perindo DKI Datangi Rumah Kader Korban Penganiayaan Sekuriti Ancol hingga Tewas

Kamis, 03 Agustus 2023 - 21:23 WIB
loading...
A A A
"Dari interogasi tersebut terjadilah tindak pidana ini, P ini melakukan pemukulan menggunakan tangan kosong, kemudian dilanjutkan melakukan pemukulan dengan potongan bambu sembari dia melakukan interogasi," kata Gustiyana, Selasa (1/8/2023).

Pelaku H berperan menganiaya korban dengan cara menendang dan memukulnya. Pelaku K datang langsung mengambil sebuah kabel sepanjang 2 meter, lalu dilakukan pemecutan terhadap korban berkali-kali.

Lebih parahnya lagi, pelaku S melakukan penganiayaan dengan cara membakar kursi plastik dan meneteskan bakarannya ke tubuh korban. Selain itu, para pelaku juga sempat menyiramkan air cabai hingga membuat korban lemas.

Melihat korban lemas, para pelaku panik dan membawa Hasanuddin ke dalam mobil sambil keliling kawasan Ancol. Tidak berapa lama kemudian korban tewas dengan sejumlah luka.

"Diduga meninggalnya antara jam 4 sore atau jam 5 dari hasil autopsi. Meninggalnya di dalam kendaraan, jadi sempat korban rencana mau dilepaskan setelah dianiaya ternyata waktu dipindahkan mau dikeluarkan dari Ancol meninggal di kendaraan," kata Gusti.

Hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Atas perbuatannya, empat pelaku P (35), H (33), K (43), dan S (31) dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3e hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.

"Kita lapis pasal perorangan Pasal 351 ayat 3 yaitu kekerasan berat yang mengakibatkan meninggalnya orang. Sudah kita tetapkan jadi tersangka langsung ditahan," katanya.
(abd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0987 seconds (0.1#10.140)