Begini Tampang 4 Satpam Ancol yang Aniaya Pengunjung hingga Tewas

Kamis, 03 Agustus 2023 - 17:19 WIB
loading...
Begini Tampang 4 Satpam Ancol yang Aniaya Pengunjung hingga Tewas
Empat satpam Ancol, tersangka penganiayaan pengunjung hingga tewas diperlihatkan dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Jakarta Utara, Kamis (3/8/2023). FOTO/MPI/YOHANNES TOHAP
A A A
JAKARTA - Polsek Pademangan, Jakarta Utara memperlihatkan empat petugas keamanan (satpam) AncolTaman Impian yang menganiaya pengunjung hingga tewas karena dituduh mencuri barang milik pengunjung lain. Keempat tersangka mengenakan baju tahanan berwarna biru dongker dengan tangan diborgol.

Selain menampilkan tampang para pelaku penganiayaan , polisi juga memperlihatkan sejumlah barang bukti seperti bambu, kabel, korek api, balok kayu yang digunakan untuk melukai korban.

Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi mengatakan, pihaknya mengamankan empat pelaku yakni P (35), H (33), K (43), dan S (31) tak lama setelah menganiaya korban bernama Hasanuddin pada Sabtu (29/8/2023) lalu.



"Diduga sebagai pencuri, korban dibawa ke posko dan diinterogasi. Kemudian oleh tersangka P, H, dan tersangka K, korban di bawa ke belakang posko untuk diinterogasi sambil melakukan kekerasan terhadap korban," kata Binsar dalam konferensi pers di Mapolsek Pademangan, Kamis (3/8/2023).

Menurutnya, ketiga pelaku menganiaya Hasanuddin dengan cara memukul, menendang kemudian menggunakan dengan kayu dan ada juga menggunakan kabel.

"Tidak lama datang tersangka S dan juga ikut melakukan kekerasan bersama tersangka lain sambil mengejar pengakuan korban bahwa apakah melakukan pencurian di areal Ancol," kata Binsar.

Tidak lama kemudian tersangka A (saat ini buron) datang dan juga melakukan kekerasan terhadap korban hingga membuat korban lemas tidak berdaya. Melihat hal ini tersangka satu dan tersangka dua membawa korban menggunakan mobil untuk dibawa keluar Ancol dan dilepas.



"Tetapi setelah sampai di luar Ancol mobil yang digunakan para tersangka kehabisan BBM. Akhirnya tersangka minta isi BBM, setelah BBM kembali terisi mereka membawa mobil yang di dalamnya ada korban kembali," kata Binsar.

Selama perjalanan balik tersebut, diketahui korban sudah tidak bernyawa. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 hingga menyebankan seseorang meninggal dunia dengan hukuman maksimal 12 tahun.
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1613 seconds (0.1#10.140)