Ahli Hukum di Kasus Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:49 WIB
loading...
A A A
Bisa saja perencanaan itu sudah tercipta dalam waktu 3 jam, hanya saja yang harus digarisbawahi pelaku sudah memiliki pemikiran antisipasi atas perbuatannya.

"Dia sudah punya pemikiran kalau dia (korban) melakukan ini saya melakukan ini, kalau dia (korban) berbuat ini saya melakukan ini. Termasuk di dalam exit situasi, kalau sampai dia (pelaku) harus kabur dia juga punya rencana mengkaburkan diri seperti apa, jadi itu sudah dipersiapkan dengan baik dan tenang," tuturnya.

Jamin menjabarkan, dalam konteks perencanaan, saat dia melakukan perbuatannya itu pun tak dilakukan spontan, tidak dilakukan secara terburu-buru atau grasa-grusu.

Dalam konteks perencanaan, bisa pula perbuataan perencanaan itu diikuti oleh perbuatan berlanjut yang sifatnya perbuatan spontan. Namun, lanjut dia, dalam konteks perencanaan semuanya dilakukan secara tenang dan matang oleh si pelaku.

"Jadi saya kira apa yang disebut perencanaan semuanya dilakukan dengan tenang, dalam waktu yang tenang, dalam berpikir yang tenang. Makanya, dalam ilustrasi tadi apakah dia dilakukan dengan tenang, sudah tahu apa yang akan dianiaya, bagaimana cara penganiayaannya, siapa yang bagi tugas di antara mereka untuk melakukan penganiayaan dan target penganiayaannya seperti apa. Apakah cuma memukul kaki, kepala, atau badan saja, atau mengharapkan dia sampai luka berat atau sampai mati, nah itu sebetulnya sudah dipersiapkan secara tenang dan matang," ucapnya.

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2175 seconds (0.1#10.140)