Ahli Hukum di Kasus Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Mario Dandy

Selasa, 01 Agustus 2023 - 14:49 WIB
loading...
Ahli Hukum di Kasus Ferdy Sambo Jadi Saksi Sidang Mario Dandy
Ahli hukum pidana, Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi A de Charge dalam sidang penganiayaan dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Foto/MPI/Ari Sandita Murti
A A A
JAKARTA - Ahli hukum pidana, Jamin Ginting dihadirkan sebagai saksi A de Charge dalam sidang dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo di kasus penganiayaan David Ozora. Jamin dihadirkan sebagai saksi dari kubu Mario Dandy.

Kesaksian Jamin ini guna menentukan penganiayaan Mario Dandy termasuk perencanaan atau bukan harus dilihat unsur ketenangan dan kematangannya. Awalnya, pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S memberikan ilustrasi contoh suatu kejadian dengan 3 orang inisial A, B, dan C, yang mana ketiganya sama-sama ingin bertemu X.

A merupakan pelaku utama, B orang diajak, dan C kekasih A yang mengaku dilecehkan oleh si X sehingga mereka merencanakan pertemuan.

"Bisa dibayangkan kondisi emosional si A pacarnya dilecehkan si X, dia bertemu tujuannya untuk konfirmasi dalam keadaan marah, jadi memang di situ ada waktu lah sehingga mereka rencanakan pertemuan," kata Andreas di PN Jakarta Selatan, Selasa (1/8/2023).

Dia melanjutkan, dalam kondisi emosi itu, terungkap pula A melakukan ungkapan berupa umpatan kebencian, seperti gue pukul dan gue habisin. Lantas, peristiwa penganiayaan pun terjadi dengan kondisi emosi A yang tinggi dan dilakukan secara impulsif.

"Bagaimana hukum pidana melihat ini, apakah umpatan itu sudah cukup dikatakan sebuah perencanaan atau harus ada perencanaan lebih spesifik?" tanya Andreas.

Jamin menerangkan, berbicara tentang perbuatan spontan tentu dia melakukan perwujudan suatu perbuatannya dilakukan seketika itu juga, yang mana hal itu berbeda dengan perbuatan perencanaan.

Dalam konteks perencanaan, dia sudah mempersiapkan segala sesuatu terkait maksud dan tujuan terwujudnya suatu perbuatan pidana yang dia inginkan.


"Dengan cara dia persiapkan, contohnya alat yang digunakan, waktu, tempat, dan timbulnya kehendak itu, perencanaan itu tak terlaksana tak terlalu cepat gitu," terang Jamin.

Jamin menuturkan, dalam konteks perencanaan memang tak ada batasan waktu kapan perencanaan itu harus disusun, misalkan 3 jam, 4 jam, 1 hari, atau mungkin 1 minggu.

Bisa saja perencanaan itu sudah tercipta dalam waktu 3 jam, hanya saja yang harus digarisbawahi pelaku sudah memiliki pemikiran antisipasi atas perbuatannya.

"Dia sudah punya pemikiran kalau dia (korban) melakukan ini saya melakukan ini, kalau dia (korban) berbuat ini saya melakukan ini. Termasuk di dalam exit situasi, kalau sampai dia (pelaku) harus kabur dia juga punya rencana mengkaburkan diri seperti apa, jadi itu sudah dipersiapkan dengan baik dan tenang," tuturnya.

Jamin menjabarkan, dalam konteks perencanaan, saat dia melakukan perbuatannya itu pun tak dilakukan spontan, tidak dilakukan secara terburu-buru atau grasa-grusu.

Dalam konteks perencanaan, bisa pula perbuataan perencanaan itu diikuti oleh perbuatan berlanjut yang sifatnya perbuatan spontan. Namun, lanjut dia, dalam konteks perencanaan semuanya dilakukan secara tenang dan matang oleh si pelaku.

"Jadi saya kira apa yang disebut perencanaan semuanya dilakukan dengan tenang, dalam waktu yang tenang, dalam berpikir yang tenang. Makanya, dalam ilustrasi tadi apakah dia dilakukan dengan tenang, sudah tahu apa yang akan dianiaya, bagaimana cara penganiayaannya, siapa yang bagi tugas di antara mereka untuk melakukan penganiayaan dan target penganiayaannya seperti apa. Apakah cuma memukul kaki, kepala, atau badan saja, atau mengharapkan dia sampai luka berat atau sampai mati, nah itu sebetulnya sudah dipersiapkan secara tenang dan matang," ucapnya.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)