Kisruh PPDB Kota Bogor, Bima Arya Rotasi Pejabat Disdik dan Kepala Sekolah

Selasa, 01 Agustus 2023 - 02:47 WIB
loading...
Kisruh PPDB Kota Bogor, Bima Arya Rotasi Pejabat Disdik dan Kepala Sekolah
Wali Kota Bogor Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor, Senin (31/7/2023). FOTO/MPI/PUTRA RAMADHANI
A A A
JAKARTA - Wali Kota Bogor Bima Arya melantik sejumlah pejabat struktural dan fungsional di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor. Pelantikan pejabat baru ini berkaitan dengan kisruh Penerimaan Peserta Didik Baru ( PPDB ) di Kota Bogor.

Mereka yang dilantik adalah pejabat struktural dan fungsional Disdik, Dinas PUPR, DKPP, PPPK, dan tenaga pendidik. Rincian Eselon III A 3 orang, Eselon III B 6 orang, Kepala SD 31, Kepala SMP 8 orang, Jabatan fungsional 2 orang, PPPK 14 orang.

Dalam sambutan pelantikan, Bima Arya menekankan kisruh PPDB terkait zonasi adalah pembelajaran bagi semua untuk dibenahi di masa mendatang.



"Rotasi kali ini adalah pembelajaran dan pembenahan atas persoalan yang ada dalam PPDB kemarin. Saya menggunakan kewenangan yang saya miliki untuk melakukan penyegaran pimpinan sekolah di SMP dan SD, ada 8 kepala sekolah SMP yang bergeser, yang saya harapkan menjadi pembelajaran dan penyegaran," kata Bima dalam keterangannya, Selasa (1/8/2023).

Dalam upaya perbaikan yang dilakukan sejak adanya laporan warga terkait PPDB, Bima Arya telah menugaskan Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan. Saat ini dirinya telah menerima laporan lengkap secara komprehensif sebanyak 30 halaman.

"Dan dari sinilah (hasil laporan Inspektorat) kita lakukan langkah pembenahan," katanya.

Pembenahan sistem PPDB di Kota Bogor dilakukan baik pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Disdik, dan sekolah. Pada Disdukcapil, pembenahan dilakukan untuk memastikan tidak ada perpindahan domisili kependudukan hanya untuk keperluan diterima di sekolah-sekolah tertentu. Harus ada sistem yang kuat yang menjamin arus permintaan domisili, diperketat setahun sebelum masa penerimaan peserta didik baru.



"Semua akan dievaluasi, operator sampai kepala bidang dan tentu kepala dinas," katanya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1358 seconds (0.1#10.140)