8 Oknum Polisi Pengeroyok Pengguna Narkoba hingga Tewas Terancam Dipecat
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menyatakan delapan oknum polisi yang menganiaya DK (38) pengguna narkoba hingga tewas terancam mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Dari delapan oknum polisi tersebut, tujuh orang telah ditahan dan satunya lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra mengatakan, pihaknya bakal merencanakan sidang etik pada tujuh orang yang telah ditahan.Mereka akan dijerat pasal berlapis.
"Kami akan tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, tujuh oknum tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah dilakukan penahanan.
"Selain dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, kami bekerja sama dengan Reskrim dan telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap seluruh pelanggar," tuturnya.
Dia menambahkan, ketujuh oknum tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu orang yang berstatus DPO berinisial S, yang mana masih dilakukan pencarian lebih lanjut.
Tujuh tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) tewas. Korban diduga melakukan tindak pidana narkoba.Kepolisianakan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas memiliki surat perintah.
Kabid Propam Polda Metro Jaya, Kombes Nursyah Putra mengatakan, pihaknya bakal merencanakan sidang etik pada tujuh orang yang telah ditahan.Mereka akan dijerat pasal berlapis.
"Kami akan tingkatkan sidang kode etik dan kami berusaha sesegara mungkin untuk menyelesaikan permasalahan ini," katanya pada wartawan, Sabtu (29/7/2023).
Menurutnya, tujuh oknum tersebut telah diserahkan ke Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna diproses secara hukum yang berlaku. Selain telah ditetapkan sebagai tersangka, mereka juga telah dilakukan penahanan.
"Selain dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri, kami bekerja sama dengan Reskrim dan telah menerapkan Pasal 5, Pasal 10, Pasal 11, dan 12 Kode Etik Profesi Polri berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022 dan PP RI Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat terhadap seluruh pelanggar," tuturnya.
Dia menambahkan, ketujuh oknum tersebut berinisial AB, AJ, RP, FE, JA, EP, dan YP. Sedangkan satu orang yang berstatus DPO berinisial S, yang mana masih dilakukan pencarian lebih lanjut.
Tujuh tersangka dan satu DPO diduga melakukan penganiayaan hingga mengakibatkan seseorang berinisial DK (38) tewas. Korban diduga melakukan tindak pidana narkoba.Kepolisianakan menelusuri apakah dalam melaksanakan tugas memiliki surat perintah.
(hab)