Punya Senpi Ilegal dan Meski Tak di TKP, Bripka IG Tersangka Pembunuhan Bripda Ignatius
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Polres Bogor menetapkan Bripka IG dalam kasus tewasnya Bripda Ignatius Dwi Frisco Sirage . Padahal dari kronologis kejadian itu, IG tak ada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, IG ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak korban.
"Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri dengan inisial IMS umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api. Kedua inisial IGD, umur 33 Tahun, Polri, sebagai pemilik senjata api," kata Rio saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berkata, pihaknya telah mengamankan senpi ilegal tersebut. Tak hanya itu, terdapat juga barang bukti lain yang disita dari TKP.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ucap Ramadhan.
Kini, Bripda IM dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus).
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, IG ditetapkan sebagai tersangka lantaran memiliki senjata api (senpi) yang digunakan untuk menembak korban.
"Polres Bogor menetapkan jumlah tersangka sebanyak dua orang sementara masih dipatsus di Div Propam Mabes Polri dengan inisial IMS umur 23 tahun, pekerjaan Polri, sebagai pengguna senjata api. Kedua inisial IGD, umur 33 Tahun, Polri, sebagai pemilik senjata api," kata Rio saat jumpa pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga
Di tempat yang sama, Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan berkata, pihaknya telah mengamankan senpi ilegal tersebut. Tak hanya itu, terdapat juga barang bukti lain yang disita dari TKP.
"Bukti satu unit senjata api rakitan ilegal, satu buah selongsong peluru kaliber 45 ACP, baju korban dan lain-lain," ucap Ramadhan.
Kini, Bripda IM dan Bripka IG telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditempatkan khusus (patsus).
Bripda IMS dikenakan Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP dan atau Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan IG dijerat Pasal 338 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP juncto Pasal 56 dan atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
(maf)