Rafael Alun Tak Hadir Saksi Meringankan ke Mario Dandy, PN Jaksel: Kesempatan Tinggal Sekali
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ayah terdakwa Mario Dandy Satriyo, Rafael Alun Trisambodo, tidak hadir sebagai saksi a de charge (meringankan) dalam sidang lanjutan kasus penganiayaan terhadap David Ozora, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dari Rutan KPK, Rafael Alun hanya menyampaikan surat untuk dibacakan di persidangan.
Menanggapi ketidakhadiran Rafael Alun, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hal ini tentu merugikan pihak terdakwa. Sebab majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada pihak Mario untuk menghadirkan saksi meringankan. Kesempatan itu hanya diberikan dua kali.
"Yang jelas, majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge, kan dua kali sidang," ujar Djuyamto.
Namun yang pasti, kata dia, pihak Mario hanya memiliki satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi a de charge. Setelah itu tidak ada kesempatan lagi.
"Soal kemudian sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," lanjutnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan menunda persidangan setelah mendengarkan pernyataan dari kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang tidak dapat menghadirkan saksi a de charge.
Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli a de charge dapat dihadirkan dalam sidang.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan," jawab Andreas.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
Dari Rutan KPK, Rafael Alun hanya menyampaikan surat untuk dibacakan di persidangan.
Menanggapi ketidakhadiran Rafael Alun, Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan hal ini tentu merugikan pihak terdakwa. Sebab majelis hakim sudah memberikan kesempatan kepada pihak Mario untuk menghadirkan saksi meringankan. Kesempatan itu hanya diberikan dua kali.
"Yang jelas, majelis hakim sudah memberikan kesempatan untuk kepentingan pembelaan. Untuk saksi a de charge, kan dua kali sidang," ujar Djuyamto.
Namun yang pasti, kata dia, pihak Mario hanya memiliki satu kesempatan lagi untuk menghadirkan saksi a de charge. Setelah itu tidak ada kesempatan lagi.
"Soal kemudian sidang yang akan datang itu dimanfaatkan atau tidak oleh pihak terdakwa atau penasihat hukum terdakwa, itu menjadi haknya mereka untuk menggunakan atau tidak," lanjutnya.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono memutuskan menunda persidangan setelah mendengarkan pernyataan dari kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga, yang tidak dapat menghadirkan saksi a de charge.
Awalnya, Alimin menanyakan kepada tim kuasa hukum Mario, apakah saksi ahli a de charge dapat dihadirkan dalam sidang.
"Mohon izin yang mulia, kami sudah berupaya untuk menghadirkan beberapa saksi, tapi baru terkonfirmasi hari ini saksinya tidak bisa, berhalangan," jawab Andreas.
Selanjutnya, majelis hakim memutuskan menunda sidang lanjutan terhadap terdakwa Mario. Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 1 Agustus 2023.
(thm)