Dari Rutan KPK, Rafael Alun Ayah Mario Dandy Doakan Kesembuhan D
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rafael Alun Trisambodo menyampaikan surat dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada anaknya, Mario Dandy Satriyo untuk dibacakan terkait kasus penganiayaan D di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023). Salah satu isinya doa Rafael untuk kesembuhan korban penganiayaan, D.
"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban D semakin pulih dan sehat seperti sediakala," ujar pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael Alun di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dalam suratnya itu, Rafael lebih dahulu membahas tentang banyaknya cita-cita dan harapan yang ditaruh keluarga pada Mario Dandy. Namun, harapan tersebut pupus lantaran peristiwa yang dialami anaknya yang mana membuat Mario Dandy harus putus studinya di salah satu universitas di Indonesia.
Isi surat lainnya yakni ketidaksediaan keluarga dalam menanggung restitusi sebagaimana yang dimohonkan keluarga D pada Mario Dandy. Pasalnya, restitusi ditanggung oleh pelaku tindak pidana itu sendiri manakala pelaku sudah dewasa.
"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesanggupan dan tidak memungkinkan memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening diblokir KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Rafael melalui suratnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
"Demikian surat ini kami sampaikan dengan harapan dan doa agar korban D semakin pulih dan sehat seperti sediakala," ujar pengacara Mario Dandy, Andreas Nahot S membacakan surat Rafael Alun di PN Jakarta Selatan, Selasa (25/7/2023).
Dalam suratnya itu, Rafael lebih dahulu membahas tentang banyaknya cita-cita dan harapan yang ditaruh keluarga pada Mario Dandy. Namun, harapan tersebut pupus lantaran peristiwa yang dialami anaknya yang mana membuat Mario Dandy harus putus studinya di salah satu universitas di Indonesia.
Isi surat lainnya yakni ketidaksediaan keluarga dalam menanggung restitusi sebagaimana yang dimohonkan keluarga D pada Mario Dandy. Pasalnya, restitusi ditanggung oleh pelaku tindak pidana itu sendiri manakala pelaku sudah dewasa.
"Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan teraktual keluarga kami, yaitu sudah tak ada kesanggupan dan tidak memungkinkan memberikan bantuan dari segi finansial. Aset-aset kami sekeluarga dan rekening diblokir KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka tindak pidana dugaan gratifikasi," kata Rafael melalui suratnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(jon)