Pelintasan Liar Kereta Api di Jalan Rawa Indah Depok Ditutup Lagi

Selasa, 18 Juli 2023 - 12:57 WIB
loading...
Pelintasan Liar Kereta Api di Jalan Rawa Indah Depok Ditutup Lagi
Pelintasan liar kereta api di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok kembali ditutup oleh PT KAI Daop 1 Jakarta. Foto: Dok KAI
A A A
DEPOK - Pelintasan liar kereta api di Jalan Rawa Indah, Kelurahan Bojong Pondok Terong, Kecamatan Cipayung, Depok, Jawa Barat KM 35+4/5 lintas Depok-Citayam kembali ditutup oleh PT KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat. Oknum warga sekitar sempat membuka pada Sabtu, 15 Juli 2023, setelah ditutup sebulan lalu buntut angkot tertabrak kereta rel listrik (KRL) di lokasi tersebut.

"KAI Daop 1 Jakarta berkolaborasi dengan aparat Danramil berkoordinasi dengan perwakilan warga dan melakukan sosialisasi terkait bahaya yang dapat terjadi jika pelintasan tersebut dibuka kembali. Kemudian, pada Senin (17/7) malam, KAI Daop 1 Jakarta bersama aparat Danramil berhasil menutup kembali pelintasan liar tersebut," kata Pelaksana Harian Manager Humas Daop 1 Jakarta Feni Novida Saragih saat dikonfirmasi, Selasa (18/7/2023).

Feni menuturkan, KAI Daop 1 Jakarta sangat menyayangkan dan mengecam adanya tindakan masyarakat yang membuat pelintasan liar maupun yang membuka kembali pelintasan yang telah ditutup sehingga dapat menyebabkan kecelakaan.



"Daop 1 Jakarta mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengendara agar tidak beraktivitas di sekitar jalur rel, tidak membuat pelintasan liar untuk melintas dan menggunakan jalur pelintasan resmi serta mematuhi aturan dan rambu-rambu lalu lintas yang terpasang saat akan melalui pelintasan sebidang jalur rel KA," ujarnya.

Dia pun menegaskan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api selain untuk kepentingan angkutan KA telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dalam Pasal 181 ayat (1) dinyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Keselamatan bersama dapat diwujudkan melalui kerja sama dari berbagai pihak, termasuk masyarakat sekitar jalur kereta api," ucapnya.

Feni menjelaskan penutupan pelintasan liar yang telah dilakukan oleh KAI merupakan bentuk dukungan untuk mewujudkan keselamatan dan keamanan serta implementasi UU 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian di antaranya:
- Pasal 91 Ayat (1): 'Perpotongan antara jalur KA dan jalan dibuat tidak sebidang'.
- Pasal 94 Ayat (1): 'Untuk keselamatan perjalanan KA dan pemakai jalan, pelintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup'.
- Pasal 94 Ayat (2): 'Penutupan pelintasan sebidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pemerintahan atau pemerintah daerah'.
- Pasal 124: 'Pada perpotongan sebidang (pelintasan) antara jalur KA dan jalan, pemakai jalan WAJIB mendahulukan perjalanan KA'.

Dia menuturkan, sejak awal Januari hingga Juli 2023, KAI Daop 1 Jakarta telah melakukan penutupan pelintasan sebidang liar sebanyak sembilan titik.

"Antara lain, di KM 26+100 antara Cakung-Bekasi, KM 41+2/3 antara Citayam - Bojonggede, KM 133+029 antara Tonjong Baru - Cilegon, KM 40+1/2 antara Citayam - Cibinong, KM 115+6/7 antara Serang - Karangantu, KM 115+7/8 antara Serang - Kangantu, KM 7+0/1 antara Ancol - Tanjung Priuk, KM 12+400 antara Jatinegara - Bekasi, dan KM 35+4/5 Lintas Depok-Citayam," tuturnya.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0945 seconds (0.1#10.140)