Budyanto Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Pernah Terlibat Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
TANGERANG - Pelaku penganiayaan terhadap istrinya TM (21) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) ternyata pernah terlibat kasus narkoba dua tahun lalu. Diketahui, Budyanto merupakan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).
Dia menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur. Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Pascaberita dilepaskannya Budyanto ramai, polisi pun kembali hendak menangkapnya. Namun, diduga Budyanto telah melarikan diri. Polisi pun kini tengah memburunya.
Ternyata, bukan sekali ini saja Budyanto berurusan dengan hukum. Dua tahun lalu, Budyanto pernah diringkus karena terbukti mengedarkan narkoba.
Dari catatan MNC Portal Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu (26/6/2021). Dia diringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Saat itu polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa (17/7/2023).
Dia menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur. Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.
Pascaberita dilepaskannya Budyanto ramai, polisi pun kembali hendak menangkapnya. Namun, diduga Budyanto telah melarikan diri. Polisi pun kini tengah memburunya.
Ternyata, bukan sekali ini saja Budyanto berurusan dengan hukum. Dua tahun lalu, Budyanto pernah diringkus karena terbukti mengedarkan narkoba.
Dari catatan MNC Portal Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu (26/6/2021). Dia diringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Saat itu polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.
MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa (17/7/2023).