Budyanto Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Pernah Terlibat Kasus Narkoba
loading...
A
A
A
Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:
- 1 buah paper bag didalamnya terdapat 1 buah kotak kertas.
- 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
- 1 unit handphone merek OPPO.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Kendati demikian, dia lepas tangan soal penyusutan barang bukti.
Kata Arief, PN Tangerang disodorkan barang bukti tersebut. "Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita enggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.
Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. "Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.
Arief pun tak membenarkan bahwa Budyanto memiliki ribuan pil ekstasi. Hal ini pun tentunya berbeda jauh bila dibandingkan dengan barang bukti yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota pada kasus tersebut yakni 2.342 butir pil ekstasi.
"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Tapi terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar," ucapnya.
Dia menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief pun menuturkan harus mengingat kembali perkara tersebut. Sebab terdapat banyak perkara di PN Tangerang.
"Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hapal satu per satu," jelasnya.
Untuk informasi, pada kasus KDRT polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.
- 1 buah paper bag didalamnya terdapat 1 buah kotak kertas.
- 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
- 1 unit handphone merek OPPO.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Kendati demikian, dia lepas tangan soal penyusutan barang bukti.
Kata Arief, PN Tangerang disodorkan barang bukti tersebut. "Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita enggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.
Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. "Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.
Arief pun tak membenarkan bahwa Budyanto memiliki ribuan pil ekstasi. Hal ini pun tentunya berbeda jauh bila dibandingkan dengan barang bukti yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota pada kasus tersebut yakni 2.342 butir pil ekstasi.
"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Tapi terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar," ucapnya.
Dia menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief pun menuturkan harus mengingat kembali perkara tersebut. Sebab terdapat banyak perkara di PN Tangerang.
"Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hapal satu per satu," jelasnya.
Untuk informasi, pada kasus KDRT polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.