Budyanto Pelaku Aniaya Istri Hamil 4 Bulan Pernah Terlibat Kasus Narkoba

Selasa, 18 Juli 2023 - 06:35 WIB
loading...
Budyanto Pelaku Aniaya...
Polisi saat menunjukkan barang bukti ribuan pil ekstasi yang disamarkan menjadi obat Covid-19 di Mapolrestro Tangerang Kota, Senin (26/7/2021). Foto: Dok MPI/Isty Maulidya
A A A
TANGERANG - Pelaku penganiayaan terhadap istrinya TM (21) di Perumahan Serpong Park Cluster Diamond Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Budyanto Djauhari alias kokoh AD Djau Bie Than (38) ternyata pernah terlibat kasus narkoba dua tahun lalu. Diketahui, Budyanto merupakan tersangka Kekerasan Dalam Rumah Tangga ( KDRT ).

Dia menganiaya istrinya TM (21) saat tengah hamil 4 bulan pada Rabu (12/7/2023) dini hari sampai babak belur. Budyanto pun dilaporkan ke Polres Kota Tangsel. Polisi pun menetapkannya sebagai tersangka, namun dia dilepaskan esok harinya, Kamis (13/7/2023) setelah diperiksa.

Pascaberita dilepaskannya Budyanto ramai, polisi pun kembali hendak menangkapnya. Namun, diduga Budyanto telah melarikan diri. Polisi pun kini tengah memburunya.



Ternyata, bukan sekali ini saja Budyanto berurusan dengan hukum. Dua tahun lalu, Budyanto pernah diringkus karena terbukti mengedarkan narkoba.

Dari catatan MNC Portal Indonesia, Polres Metro Tangerang Kota pernah merilis kasus Budyanto pada Sabtu (26/6/2021). Dia diringkus polisi di kediamannya, Perumahan Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang.

Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti 2.342 butir pil ekstasi yang disimpan di rumah kosong kawasan Pinang, Kota Tangerang. Saat itu polisi menjerat Budyanto dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahuan 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana mati, seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau pidana mati.



MNC Portal Indonesia juga menelusuri perkaranya yang sudah inkrah di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Pada nomor perkara 1744/Pid.Sus/2021/PN Tng, gembong narkoba ini hanya dijatuhi hukuman 7 bulan penjara. Duduk sebagai ketua majelis hakim, Ismail Hidayat menyatakan Budyanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika”.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. menetapkan terdakwa tetap ditahan," tulis dalam situs PN Tangerang yang dikutip Selasa (17/7/2023).

Namun, dalam perkara tersebut terdapat kejanggalan. Barang bukti pil ekstasi yang diamankan polisi berkurang drastis. Berikut daftar barang bukti yang diamankan berdasarkan situs PN Tangerang:

- 1 buah paper bag didalamnya terdapat 1 buah kotak kertas.
- 7 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dengan berat netto seluruhnya 3,4069 gram.
- 36 kapsul warna kuning hijau masing-masing yang berisikan narkotika jenis MDMA (ekstasi) dan cafferine dengan berat netto seluruhnya 17,2908 gram.
- 1 unit handphone merek OPPO.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Tangerang Arief Budi Cahyono membenarkan bahwa Budyanto sempat diadili atas kasus tersebut. Kendati demikian, dia lepas tangan soal penyusutan barang bukti.

Kata Arief, PN Tangerang disodorkan barang bukti tersebut. "Iya bapak (Budyanto disidangkan di PN Tangerang). Masalah itu (barang bukti berkurang) kita enggak tahu, kan itu bukan kewenangan kita," ucapnya.

Arief menuturkan, Budyanto dilaporkan bukan karena kepemilikan ribuan butir pil ekstasi. "Terbuktinya tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika. Saya hanya menjelaskan hasil putusan, saya tidak dalam kapasitas menjelaskan jalannya persidangan karena itu wewenang majelis hakim. Barang buktinya 7 kapsul warna kuning metamfetamin dan 36 butir," jelasnya.

Arief pun tak membenarkan bahwa Budyanto memiliki ribuan pil ekstasi. Hal ini pun tentunya berbeda jauh bila dibandingkan dengan barang bukti yang dirilis Polres Metro Tangerang Kota pada kasus tersebut yakni 2.342 butir pil ekstasi.

"Jadi, 7 kapsul warna hijau dan kuning hijau itu sama-sama metamfetamin, sama-sama narkotika golongan 1. Tapi terdakwa di sini hanya terbukti melakukan tindak pidana tidak melapor adanya tindak pidana narkotika. Diputus 7 bulan, jadi tidak benar kalau ribuan butir, tidak benar," ucapnya.

Dia menuturkan putusan itu dibacakan pada 1 Desember 2021. Arief pun menuturkan harus mengingat kembali perkara tersebut. Sebab terdapat banyak perkara di PN Tangerang.

"Ini putusan tanggal 1 Desember 2021. Kalau perkara tidak ditanya tidak tahu juga saya, ini saja baru saya buka. Karena perkara ada banyak ribuan, bagaimana hapal satu per satu," jelasnya.

Untuk informasi, pada kasus KDRT polisi sebelumnya tak menahan Budyanto karena merujuk pada ayat 4 UU KDRT. Dalam ayat tersebut, Budyanto hanya dihukum 4 bulan penjara. Budyanto meskipun jadi tersangka dilepas oleh polisi.

Polisi meralat jeratan hukum yang disematkan kepada Budyanto setelah ramai diberitakan. Polres Kota Tangerang Selatan merubahnya menjadi Pasal 44 ayat 1 UU KDRT. Dalam pasal ini Budyanto terancam lima tahun penjara. Polisi pun kini tengah memburu Budyanto. Diduga, dia melarikan diri setelah dilepaskan polisi.

"Jadi, Kasus tersebut murni tindak pidana berdasarkan Pasal 44 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, jadi perkaranya tetap lanjut walau tersangka tidak ditahan, sambil kita menunggu alat bukti surat berupa hasil visum dari RSU," ujar Humas Polres Kota Tangerang Selatan IPDA Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Sabtu (15/7/2023).

Kata Galih, kasus tersebut dalam proses penyidikan Unit PPA Polres Kota Tangerang Selatan untuk pengajuan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Galih pun menepis tuduhan soal pelaku dibebaskan. Menurut Galih, pelaku bukannya dibebaskan dari proses hukum karena tindak pidana ringan.

"Saat ini atas pertimbangan situasi dan juga pelaku memberi diduga memberikan ancaman terhadap korban dan keluarga, tim penyidik saat ini dalam proses penangkapan kembali untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1361 seconds (0.1#10.140)