Polemik Rumah di Bekasi Terisolir Hotel, Pemilik Ngaku Tanahnya Kini Tak Bernilai

Sabtu, 15 Juli 2023 - 04:03 WIB
loading...
Polemik Rumah di Bekasi Terisolir Hotel, Pemilik Ngaku Tanahnya Kini Tak Bernilai
Rumah milik Ngadenin (63) di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi terkurung bangunan hotel hingga menyisakan comberan sebagai akses jalan. Foto: Dok MPI
A A A
BEKASI - Pemilik rumah di Pondok Gede, Kota Bekasi yang terisolir hotel mengaku tanahnya kini tidak bernilai. Keberadaan hotel membuat akses jalan menuju rumah Ngadenin hanya melalui saluran air atau comberan.

"Pak Ngadenin beli dengan harga normal tiba-tiba dengan dibangunnya hotel tanah itu tidak bernilai. Jangankan orang mau beli, kalau dikasih pun nggak bakal mau karena masuknya lewat got," ujar kuasa hukum Ngadenin, Zaenal Abidin, Jumat (14/7/2023).

Dia juga meminta pihak hotel tidak membalikkan keadaan seolah-olah tanah Ngadenin bernilai murah. "Duit ratusan juta tiba-tiba tidak ternilai karena ada bangunan yang menutup akses," ucapnya.



Dia membantah tanah kliennya pernah ditawari Rp8 juta per meternya oleh pemilik hotel. Pemilik hotel hanya menawarkan Rp7 juta yang kemudian kembali turun.

“Yang benar itu pernah menawar Rp5 juta akhirnya menawar kedua Rp7 juta berubah lagi menjadi menawar Rp5 juta,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, rumah Ngadenin (63) di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Kota Bekasi terkurung bangunan hotel hingga menyisakan comberan sebagai akses jalan. Ternyata pihak hotel pernah menawar rumah Ngadenin Rp 8 juta per meter, tapi ditolak karena yang bersangkutan minta Rp15 juta.

"Itu sudah berlaku tiga kali rumahnya (Ngadenin) untuk dibeli. Dia tidak mau dijual seharga Rp8 juta," kata Devin, salah satu keluarga pemilik hotel, Rabu (12/7/2023).

Ketika konstruksi pembangunan sedang dikerjakan sebenarnya pihak hotel tidak membutuhkan lahan Ngadenin. Namun, untuk kebaikan bersama pihaknya melakukan negosiasi dengan Ngadenin.

"Kalau untuk kita sebenarnya mau menawarkan atau membeli atau tidak ya nggak butuh-butuh banget," tuturnya.

Menurut Devin, pengajuan Rp 8 juta per meter saat itu sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah di wilayah itu. Ngadenin sempat mengusulkan opsi ditukarkan rumah dengan luas yang sama dan berada di wilayah itu. "Itu saya angkat tangan karena bukan bidang saya mencari-cari rumah," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)