Tidak Bisa Bertemu Anak, Pria Asal Palembang Tusuk Mantan Istri 9 Kali di Johar Baru
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria berinisial DA (53) asal Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Hilir, Palembang, nekat membabi-buta menusuk mantan istrinya M (42) di Jalan Rawa Selatan, RT 04/RW 05, Johar Baru, Jakarta Pusat. Pemicunya hanya gara-gara pelaku tidak bisa bertemu anaknya.
"DA menusuk mantan istrinya sebanyak 9 luka tusukan. Korban M saat ini berada di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih," ujar Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira, Jumat (14/7/2023).
Rudi menjelaskan, peristiwa itu berlangsung Jumat (14/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku saat itu mendatangi rumah mantan istrinya karena ingin bertemu sang anak.
Namun, saat pelaku menanyakan keberadaan sang anak, mantan istrinya tidak mau memberitahukan.
"Pelaku lalu menusuk mantan istrinya dengan pisau yang ditaruh di pinggangnya. Pisau tersebut sudah dipersiapkan dari Pelembang dengan jenis pisau dapur," ucap Rudi.
Akibat tusukan itu korban mengalami luka di bagian tangan kiri, ketiak kiri, dan payudara, dengan total 9 luka tusuk. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Johar Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat diamankan warga sekitar hingga akhirnya dibawa ke polsek. Pelaku kita jerat dengan Pasal 53 Jo 338 subsider Pasal 351 Ayat 2 karena upaya percobaan pembunuhan," pungkasnya.
"DA menusuk mantan istrinya sebanyak 9 luka tusukan. Korban M saat ini berada di Rumah Sakit Yarsi, Cempaka Putih," ujar Kapolsek Johar Baru AKP Rudi Wira, Jumat (14/7/2023).
Rudi menjelaskan, peristiwa itu berlangsung Jumat (14/7/2023) pagi sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku saat itu mendatangi rumah mantan istrinya karena ingin bertemu sang anak.
Namun, saat pelaku menanyakan keberadaan sang anak, mantan istrinya tidak mau memberitahukan.
"Pelaku lalu menusuk mantan istrinya dengan pisau yang ditaruh di pinggangnya. Pisau tersebut sudah dipersiapkan dari Pelembang dengan jenis pisau dapur," ucap Rudi.
Akibat tusukan itu korban mengalami luka di bagian tangan kiri, ketiak kiri, dan payudara, dengan total 9 luka tusuk. Saat ini pelaku telah diamankan di Polsek Johar Baru guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku sempat diamankan warga sekitar hingga akhirnya dibawa ke polsek. Pelaku kita jerat dengan Pasal 53 Jo 338 subsider Pasal 351 Ayat 2 karena upaya percobaan pembunuhan," pungkasnya.
(thm)