Rumah Lansia di Pondok Gede yang Terkurung Bangunan Hotel Akan Dibebaskan
loading...
A
A
A
BEKASI - Rumah warga di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, yang terkurung bangunan hotel hingga hanya menyisakan saluran air sebagai akses jalan, akan dibebaskan. Pihak hotel kini tinggal menunggu kesediaan pemilik rumah yang ditempati oleh lansia itu.
Solusi itu merupakan hasil pertemuan antara dinas terkait dengan manajemen hotel yang digelar di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7/2023).
Perwakilan hotel, Devin, mengatakan, pertemuan itu akan dilanjutkan dengan mediasi pembebasan lahan rumah milik warga terdampak. Namun kesepakatan belum tercapai karena pihak warga tidak hadir.
“Mengenai jual beli itu, karena kesepakatan itu bukan dari pihak kita, kesepakatan itu dari pemilik (rumah). Pemilik sedang di luar kota, kita tidak bisa menyampaikan untuk deal harganya berapa,” ungkapnya.
Secara hukum, Devin menegaskan pihaknya tidak salah. Sebab bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
“Hasil pertemuan tadi itu, mengenai perizinan, pertama yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota Tadi, bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas amdal dan sebagainya,” katanya.
Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan harga pembebasan lahan kepada warga Rp8 juta per meter. Namun tidak diindahkan oleh warga yang meminta diharga Rp15 juta per meter.
“Harga itu sudah di atas NJOP, dan juga saya cek pasar, mungkin ya, di atas harga pasar, karena posisinya ada di belakang,” tukasnya.
Solusi itu merupakan hasil pertemuan antara dinas terkait dengan manajemen hotel yang digelar di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7/2023).
Perwakilan hotel, Devin, mengatakan, pertemuan itu akan dilanjutkan dengan mediasi pembebasan lahan rumah milik warga terdampak. Namun kesepakatan belum tercapai karena pihak warga tidak hadir.
“Mengenai jual beli itu, karena kesepakatan itu bukan dari pihak kita, kesepakatan itu dari pemilik (rumah). Pemilik sedang di luar kota, kita tidak bisa menyampaikan untuk deal harganya berapa,” ungkapnya.
Secara hukum, Devin menegaskan pihaknya tidak salah. Sebab bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).
“Hasil pertemuan tadi itu, mengenai perizinan, pertama yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota Tadi, bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas amdal dan sebagainya,” katanya.
Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan harga pembebasan lahan kepada warga Rp8 juta per meter. Namun tidak diindahkan oleh warga yang meminta diharga Rp15 juta per meter.
“Harga itu sudah di atas NJOP, dan juga saya cek pasar, mungkin ya, di atas harga pasar, karena posisinya ada di belakang,” tukasnya.
Baca Juga