Rumah Lansia di Pondok Gede yang Terkurung Bangunan Hotel Akan Dibebaskan

Rabu, 12 Juli 2023 - 20:41 WIB
loading...
Rumah Lansia di Pondok...
Rumah warga di Jalan Raya Jatiwaringin, Pondok Gede, Bekasi, yang terkurung bangunan hotel hingga hanya menyisakan saluran air sebagai akses jalan, akan dibebaskan. Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Rumah warga di Jalan Raya Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi, yang terkurung bangunan hotel hingga hanya menyisakan saluran air sebagai akses jalan, akan dibebaskan. Pihak hotel kini tinggal menunggu kesediaan pemilik rumah yang ditempati oleh lansia itu.

Solusi itu merupakan hasil pertemuan antara dinas terkait dengan manajemen hotel yang digelar di Kantor Kecamatan Pondok Gede, Rabu (12/7/2023).

Perwakilan hotel, Devin, mengatakan, pertemuan itu akan dilanjutkan dengan mediasi pembebasan lahan rumah milik warga terdampak. Namun kesepakatan belum tercapai karena pihak warga tidak hadir.

“Mengenai jual beli itu, karena kesepakatan itu bukan dari pihak kita, kesepakatan itu dari pemilik (rumah). Pemilik sedang di luar kota, kita tidak bisa menyampaikan untuk deal harganya berapa,” ungkapnya.



Secara hukum, Devin menegaskan pihaknya tidak salah. Sebab bangunan hotel tidak melanggar izin mendirikan bangunan (IMB).

“Hasil pertemuan tadi itu, mengenai perizinan, pertama yang sudah disampaikan oleh Dinas Tata Kota Tadi, bahwa izin hotel tidak ada pelanggaran maupun dari batas amdal dan sebagainya,” katanya.

Devin mengaku pihak hotel pernah menawarkan harga pembebasan lahan kepada warga Rp8 juta per meter. Namun tidak diindahkan oleh warga yang meminta diharga Rp15 juta per meter.

“Harga itu sudah di atas NJOP, dan juga saya cek pasar, mungkin ya, di atas harga pasar, karena posisinya ada di belakang,” tukasnya.



Diketahui, rumah itu dihuni seorang lansia bernama Ngadenin (63). Rumah yang berlokasi di Jalan Raya Jatiwaringin, RT 03/RW 04, Kecamatan Pondok Gede, kini terkurung bangunan hotel. Satu-satunya akses jalan menuju rumahnya kini hanya saluran air yang terhimpit di antara dua dinding.

“Sudah seperti ini (terkurung). Tadinya ada jalan ini belakang rumah, terus di depan rumah saya itu ada gang yang bisa tembus Jalan Raya Jatiwaringin,” kata Ngadenin, Senin (10/7/2023).

Kepala UPTD Pengawasan Bangunan Wilayah IV Distaru Kota Bekasi Kliwon Rasmono sebelumnya mengatakan, saluran air tersebut rencananya akan ditutup menggunakan box cover sehingga bisa dijadikan akses jalan.

"Kita coba ajukan ke PUPR (Dinas PUPR). Nanti akan diusulkan di rapat, dan kemarin camat sudah menyetujui," kata Kliwon.

"Itu tidak mengganggu yang lain, yang penting aliran tetap berjalan dan juga bisa dipakai akses," lanjutnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1199 seconds (0.1#10.140)