PT KAI-RNI Kerja Sama Siapkan Layanan Rapid Test di Stasiun-stasiun KA Jarak Jauh

Senin, 27 Juli 2020 - 16:30 WIB
loading...
PT KAI-RNI Kerja Sama...
PT KAI bersama PT Rajawali Nusindo menandatangani perjanjian kerja sama terkait penyediaan fasilitas rapid test Covid-19 di stasiun-stasiun kereta jarak jauh, Senin (27/7/2020). Foto: SINDOnews/Komaruddin Bagja Arjawinangun
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) bersama PT Rajawali Nusantara Indonesia (Persero) melalui anak usahanya PT Rajawali Nusindo, menandatangani perjanjian kerja sama terkait penyediaan fasilitas rapid test Covid-19 di stasiun-stasiun kereta jarak jauh.

Perjanjian kerja sama ditandatangani oleh Direktur Niaga KAI Maqin U Norhadi dan Direktur Keuangan Rajawali Nusindo Gigis Saptono dan disaksikan oleh Direktur Utama PT KAI Didiek Hartantyo serta Direktur Utama PT RNI Eko Taufik Wibowo di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (27/7).

“Sinergi BUMN ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada pelanggan kereta api di masa Adaptasi Kebiasaan Baru,” ujar Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo.

Menurut dia, pada masa adaptasi kebiasaan baru, sinergi dan kolaburasi antar BUMN merupakan langkah yang strategis guna ikut serta mendorong percepatan penanganan Covid-19. (Baca juga: Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Tembus Angka 100.303)

Melalui kerja sama ini PT KAI menyediakan space di stasiun yang akan digunakan oleh PT RNI untuk pelaksanaan kegiatan rapid test mulai pukul 07.00-19.00 WIB setiap hari. PT RNI akan menyediakan fasilitas rapid test di stasiun bagi pelanggan yang telah memiliki tiket KA atau kode booking dengan biaya Rp85.000 di 12 stasiun.

Adapun 12 stasiun tersebut adalah Stasiun Gambir, Pasar Senen, Bandung, Cirebon, Semarang Tawang, Purwokerto, Yogyakarta, Solo Balapan, Madiun, Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, dan Malang. (Baca juga: DKI Dapat Utangan Rp12,5 Triliun dari Kemenkeu, Ini Peruntukannya)

Pada tahap awal, layanan ini baru tersedia di Stasiun Pasar Senen mulai Senin, 27 Juli 2020 dan bertahap pada 11 stasiun lainnya. Perjanjian ini berlaku selama 3 bulan sejak ditandatangani atau sampai kebijakan syarat rapid test dicabut oleh instansi yang berwenang.

KAI mengimbau pelanggan memperhitungkan waktu pemeriksaan rapid test dengan tanggal keberangkatan KA. Pasalnya, masa berlaku hasil nonreaktif rapid test tidak lebih dari 14 hari sesuai dengan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.

Kemudian bagi pelanggan yang ingin melakukan rapid test pada hari keberangkatan, agar selambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan sudah berada di stasiun. Sehingga tidak terburu-buru mengikuti rapid test dan tidak tertinggal keberangkatannya. (Baca juga: Infeksi Covid-19 Kembali Muncul, Vietnam Evakuasi 80 ribu Orang dari Kota Danang)

Jika pelanggan mendapati hasil rapid test reaktif, maka tiket akan dikembalikan 100%. “Penyediaan layanan rapid test di stasiun merupakan bentuk peningkatan pelayanan kepada pelanggan dan wujud komitmen KAI dalam menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Tujuannya untuk menjadikan kereta api sebagai moda transportasi yang aman, nyaman, selamat dan sehat sampai di tujuan," tutup Didiek.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2703 seconds (0.1#10.140)