Ombudsman Ungkap Penyebab Penyediaan Hunian bagi Korban Banjir Bandang di Bogor Berlarut-larut

Jum'at, 07 Juli 2023 - 21:24 WIB
loading...
Ombudsman Ungkap Penyebab Penyediaan Hunian bagi Korban Banjir Bandang di Bogor Berlarut-larut
Ombudsman membeberkan hasil investigasi terkait berlarut-larutnya penyediaan hunian bagi korban banjir bandang di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor, pada awal tahun 2020 silam. Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Ombudsman membeberkan hasil investigasi terkait berlarut-larutnya penyediaan lahan dan hunian tetap (huntap) bagi korban banjir bandang dan longsor di Kecamatan Cigudeg dan Sukajaya, Kabupaten Bogor. Banyak temuan yang menyebabkan penyediaan huntap itu tak kunjung selesai.

Ombudsman telah menyerahkan hasil investigasi temuan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, PTPN, Kementerian BUMN, dan Kementerian ATR/BPN.

"Keterlambatan penyediaan lahan dan hunian tetap bagi korban bencana banjir dan longsor ini disebabkan oleh kondisi pandemi, anggaran, dan penyelesaian lahan untuk huntap," ujar anggota Ombudsman Dadan S Suharmawijaya saat konferensi pers di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (7/7/2023).



Dadan menjelaskan, bencana alam yang terjadi pada tahun 2020 itu mengakibatkan banyak warga yang kehilangan tempat tinggal. Akibat penyediaan huntap yang berlarut-larut saat ini terdapat sekitar 2.000 warga korban bencana alam yang masih menempati hunian sementara (huntara).

Kata dia, PTPN VIII yang saat itu akan memperpanjang Hak Guna Usaha (HGU) telah diminta untuk mengeluarkan sebagian dari lahan digunakan sebagai hunian tetap korban bencana alam, yaitu sekitar 52,8 hektare.

"Hunian tetap yang dimaksud berada di beberapa desa yaitu Desa Urug, Desa Sipayung, Desa Sukaraksa, dan Desa Cigudeg," jelas Dadan.

Dalam investigasi, lanjut Dadan, temuan lainnya adalah tingkat keterisian hunian tetap yang telah dibangun di empat desa masih rendah. Kondisi ini bertolak belakang dengan masih banyaknya warga korban bencana yang menempati hunian sementara.



Selanjutnya, Ombudsman juga menemukan adanya pembaruan HGU PTPN VIII yang berproses di Kantor Pertanahan atau Kanwil BPN setempat. Kantor pertanahan setempat telah mengeluarkan sebagian lahan HGU seluas 52,8 hektar untuk hunian tetap bagi korban bencana alam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1192 seconds (0.1#10.140)