BPJS Ketenagakerjaan Siap Perluas Peserta Pedagang Kecil hingga Pemulung

Jum'at, 07 Juli 2023 - 00:59 WIB
loading...
A A A
Kemudian untuk iuran Rp16.800 dirasakan sudah sangat terjangkau. Angka tersebut merupakan setoran bulanan minimal yang diberikan peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Dengan hitungan, 1 persen berasal dari jaminan kecelakaan kerja (JKK) untuk pendapatan minimal Rp1 juta per bulan, plus jaminan kematian (JKM) Rp6.800. "Kita harapkan pemerintah dan DPR bisa menekan iurannya agar lebih murah. Itu tergantung regulasinya," katanya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Gubernur DKI Bidang Budaya dan Pariwisata Marullah Matali menekankan, menjadi tugas pemerintah memberikan perlindungan kepada warga masyarakat. "Feedbacknya warga masyarakat mempersembahkan yang terbaik. Cemasnya ditanggung negara," ujar Marullah.

Marullah mengatakan, mereka ada yang kerja kantoran, ada yang kerja di rumah menghasilkan uang, bukan digaji. Bukan penerima upah tapi punya duit. Sehingga mereka bekerja dengan caranya masing-masing.

"Nah, BPJS harus meningkatkan pelayanannya di situ, kalau bisa jangan dinaikkan besaran iurannya. Bagi saya ini harus direspons baik, karena dari iuran Rp16.800 itu peserta sudah dapat bermacam-macam manfaat," tutupnya.
(rca)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2009 seconds (0.1#10.140)