Korban Rihana-Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Bukan Wewenang Kami

Kamis, 06 Juli 2023 - 04:00 WIB
loading...
Korban Rihana-Rihani...
Korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani, Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya, pada Rabu 5 Juli 2023. Foto/ANTARA
A A A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani , Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya. Dia meminta agar uang sebesar Rp2,5 miliar dari kasus tersebut dikembalikan.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.

"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).



Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," jelaanya.

Sebelumnya Masayu mengaku kena telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.

"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media.

Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ungkapnya.

Masayu mengatakan, kronologi penipuan itu bermula saat dirinya mengikuti pre order iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menyebut, telah mengenal si kembar itu sejak masih kuliah.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1270 seconds (0.1#10.140)