Korban Rihana-Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Bukan Wewenang Kami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani , Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya. Dia meminta agar uang sebesar Rp2,5 miliar dari kasus tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.
"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," jelaanya.
Sebelumnya Masayu mengaku kena telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.
"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media.
Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ungkapnya.
Masayu mengatakan, kronologi penipuan itu bermula saat dirinya mengikuti pre order iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menyebut, telah mengenal si kembar itu sejak masih kuliah.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.
"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," jelaanya.
Sebelumnya Masayu mengaku kena telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.
"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media.
Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ungkapnya.
Masayu mengatakan, kronologi penipuan itu bermula saat dirinya mengikuti pre order iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menyebut, telah mengenal si kembar itu sejak masih kuliah.