Korban Rihana-Rihani Ingin Uang Kembali, Polisi: Bukan Wewenang Kami
loading...
A
A
A
JAKARTA - Korban penipuan jual beli iPhone yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani , Masayu Nurul Hidayati mendatangi Polda Metro Jaya. Dia meminta agar uang sebesar Rp2,5 miliar dari kasus tersebut dikembalikan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.
"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," jelaanya.
Sebelumnya Masayu mengaku kena telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.
"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media.
Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ungkapnya.
Masayu mengatakan, kronologi penipuan itu bermula saat dirinya mengikuti pre order iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menyebut, telah mengenal si kembar itu sejak masih kuliah.
"Kita berempat ini sahabat dekatnya Rihani. Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta. Dan kita kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kita mau ikut jualin produk mereka," katanya.
Akan tetapi kata Masayu, preorder tersebut mulai tersendat sejak April 2022. Rihana dan Rihani pun mulai menghilang sejak akhir Mei lalu.
"Pada bulan April ya 2022. Dia menyatakan gagal mengeluarkan barang dengan berbagai alasan. Dia menjanjikan bulan Mei tanggal 30 itu untuk refund kita semua. Tapi ternyata tidak. Dia kabur dari rumahnya saat itu," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, si kembar Rihana dan Rihani telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diamankan di apartemen M Town Residence Gading Serpong, Selasa (4/7/2023).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Sub Direktorat Reserse Mobile, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Titus Yudho Ully mengatakan, terkait pengembalian ganti rugi terhadap para korban merupakan kewenangan pengadilan.
"Bukan polisi, polisi tidak bisa. Itu di luar kewenangan Kepolisian. Pengadilan yang akan memutuskan," kata Titus kelada wartawan dikutip, Kamis (6/7/2023).
Dia menegaskan, pengembalian sebuah barang bukti dalam hal ini kerugian para korban Rihana dana Rihani ialah kewenangan pengadilan. Penyidik hanya dapat mengumpulkan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Masalah dikembalikan itu bukan kewajiban kita polisi. Tugas kita mengumpulkan bukti, melengkapi berkas penyidikan kemudian melimpahkan ke kejaksaan itu nanti pengadilan yang memutuskan," jelaanya.
Sebelumnya Masayu mengaku kena telah menjadi korban penipuan si kembar dengan total kerugian sebesar Rp2,5 Miliar. Jumlah tersebut terdiri dari 299 unit iPhone.
"Saya Rp2,5 miliar dengan total 299 unit," ujar Masayu kepada awak media.
Atas kejadian dan penangkapan Rihana dan Rihani ini, Masayu berharap uangnya bisa kembali. "Harapan kami uang kami bisa dikembalikan, karena sejujurnya di bawah kami banyak yang menantikan kembali," ungkapnya.
Masayu mengatakan, kronologi penipuan itu bermula saat dirinya mengikuti pre order iPhone dari Rihana dan Rihani. Dia menyebut, telah mengenal si kembar itu sejak masih kuliah.
"Kita berempat ini sahabat dekatnya Rihani. Jadi kita sahabat dekat dan kita yakin ya, teman kuliahan. Satu kampus di salah satu universitas di Jakarta. Dan kita kenal keluarganya, tahu rumahnya, jadi kita mau ikut jualin produk mereka," katanya.
Akan tetapi kata Masayu, preorder tersebut mulai tersendat sejak April 2022. Rihana dan Rihani pun mulai menghilang sejak akhir Mei lalu.
"Pada bulan April ya 2022. Dia menyatakan gagal mengeluarkan barang dengan berbagai alasan. Dia menjanjikan bulan Mei tanggal 30 itu untuk refund kita semua. Tapi ternyata tidak. Dia kabur dari rumahnya saat itu," jelas dia.
Sebagaimana diketahui, si kembar Rihana dan Rihani telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Keduanya diamankan di apartemen M Town Residence Gading Serpong, Selasa (4/7/2023).
(maf)