Kronologi Penangkapan si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Penipuan Jual Beli iPhone Rp35 Miliar

Selasa, 04 Juli 2023 - 12:55 WIB
loading...
Kronologi Penangkapan si Kembar Rihana-Rihani, Tersangka Penipuan Jual Beli iPhone Rp35 Miliar
Polisi membeberkan kronologi penangkapan perempuan kembar Rihana-Rihani di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023). Foto: Dok Polda Metro Jaya
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan kronologi penangkapan perempuan kembar Rihana-Rihani di Apartemen M-Town Residence, Gading Serpong, Tangerang, Selasa (4/7/2023). Keduanya ditangkap polisi dalam dalam kasus penipuan jual beli iPhone.

Wadirkrimum Polda AKBP Imam Yulisdiyanto mengungkapkan, total kerugian yang dialami korban Rihana dan Rihani mencapai Rp35 miliar. Polisi menerima 17 laporan dugaan penipuan oleh si kembar Rihana dan Rihani.

"Kita sedang inventarisir, kurang lebih (kerugian) Rp35 miliar. Sementara kita dapatkan laporan polisi ada 17 korban yang menggunakan LP," ujar AKBP Imam.



Terkait penahanan Rihana dan Rihani, Imam menyebut penyidik masih melakukan pemeriksaan terlebih dulu.

"Sekarang kita melakukan pemeriksaan dulu ya untuk 1x24 jam. Nanti untuk selanjutnya baru kita menentukan langkah berikutnya," jelasnya.

AKBP Imam menjelaskan, penangkapan kedua tersangka turut melibatkan pihak keluarga.



“Pada saat pengamanan (penangkapan) kita berkoordinasi dengan pihak keluarganya, dan kita juga dibantu dengan pihak security maupun pengamanan di apartemen tersebut,” katanya.

Sebelum ditangkap, Rihana-Rihani diketahui kerap berpindah tempat untuk mengecoh pemburuan polisi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2186 seconds (0.1#10.140)