Pria di Tambora Dikeroyok 2 Temannya Gara-gara Candaan di Grup WhatsApp
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pria bernama Meilansyah (37) dikeroyok oleh dua temannya sendiri gara-gara candaan di grup WhatsApp (WA). Pengeroyokan terjadi di Jalan Pintu Kecil Nomor 36, RW02, Kelurahan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat pada Minggu (25/6/2023).
Adapun dua pelaku yang mengeroyok korban adalah Yuda dan Dedi. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, antara dua pelaku dan korban saling kenal lantaran sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari.
Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, mereka sepakat untuk membuat grup WA dengan nama Menambah Saudara. Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang mereka kenal.
"Korban menulis kalimat 'semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua'. Menurut korban, chatnya di WA group tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Putra mengatakan, kedua temannya itu tidak memaafkan korban. Kedua pelaku kemudian mencari Meilansyah dan menemuinya di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya. Yang paling parah, ada di bagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.
"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," ujarnya.
Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Yuda di kawasan Cengkareng pada malam harinya.
Sementara itu, pelaku kedua yakni Dedi kekinian masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan.
Adapun dua pelaku yang mengeroyok korban adalah Yuda dan Dedi. Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama mengatakan, antara dua pelaku dan korban saling kenal lantaran sering nongkrong bareng di kawasan Kota Tua, Tamansari.
Bahkan karena sering ketemu hingga menjadi akrab, mereka sepakat untuk membuat grup WA dengan nama Menambah Saudara. Kejadian pengeroyokan bermula ketika korban melontarkan kata-kata yang dinilai kedua pelaku tak pantas. Terlebih, kata-kata tersebut menyinggung wanita yang mereka kenal.
"Korban menulis kalimat 'semua ladies gacor bekas saya semua, dan ladies gacor itu kadaluarsa semua'. Menurut korban, chatnya di WA group tersebut dengan maksud bercanda namun para pelaku tidak terima atas ucapan korban meski korban sudah beberapa kali minta maaf namun tidak dimaafkan," kata Putra saat dikonfirmasi, Rabu (28/6/2023).
Putra mengatakan, kedua temannya itu tidak memaafkan korban. Kedua pelaku kemudian mencari Meilansyah dan menemuinya di kawasan Kota Tua. Keduanya lalu mengajak korban ke tempat yang sepi dan gelap untuk melakukan pengeroyokan.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami memar di sekujur tubuhnya. Yang paling parah, ada di bagian wajah. Setelah puas mengeroyok korban, kedua pelaku meninggalkan lokasi.
"Pelaku Yuda melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke bagian wajah korban sebanyak beberapa kali. Pelaku Dedi (DPO) menendang dengan kaki ke arah kaki kiri korban sebanyak beberapa kali," ujarnya.
Korban yang terkapar kemudian meminta pertolongan dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku Yuda di kawasan Cengkareng pada malam harinya.
Sementara itu, pelaku kedua yakni Dedi kekinian masih dalam pengejaran atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Guna mempertanggungajawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya lima tahun 6 bulan.
(rca)