14.704 Warga Binaan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dapat Hak Pilih Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14.704 orang warga binaan Lapas dan Rutan wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta mesuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 . Angka itu setara dengan 94,64 persen dari total warga binaan di wilayah Jakarta sebanyak 15.846 orang.
Angka itu disepakati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Selasa (27/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan hak pilih yang demokratis dan inklusif bagi warga binaan di Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta.
"Partisipasi aktif warga binaan dalam proses demokrasi merupakan aspek penting dari pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan," kata Ibnu.
Dia menyatakan, pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah proaktif dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Termasuk hak pilih mereka.
Dalam upaya memperkuat partisipasi demokrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil dalam proses pemadanan data dan perekaman NIK warga binaan.
"Perekaman NIK ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat dapat secara sah dan demokratis menggunakan hak pilih mereka," terangnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta secara tegas mengakui hak konstitusional warga binaan yang berkualifikasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan KPU DKI Jakarta dan memastikan bahwa daftar pemilih tetap di Lapas Rutan wilayah DKI Jakarta telah disusun dan direkapitulasi dengan cermat dan akurat.
"Berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan DPT oleh 3 kota administrasi, yaknj Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, maka dari total 15.846 orang warga binaan di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 14.704 orang atau 94,64% warga binaan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024," tuturnya.
Angka itu disepakati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Selasa (27/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan hak pilih yang demokratis dan inklusif bagi warga binaan di Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta.
"Partisipasi aktif warga binaan dalam proses demokrasi merupakan aspek penting dari pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan," kata Ibnu.
Dia menyatakan, pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah proaktif dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Termasuk hak pilih mereka.
Dalam upaya memperkuat partisipasi demokrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil dalam proses pemadanan data dan perekaman NIK warga binaan.
"Perekaman NIK ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat dapat secara sah dan demokratis menggunakan hak pilih mereka," terangnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta secara tegas mengakui hak konstitusional warga binaan yang berkualifikasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan KPU DKI Jakarta dan memastikan bahwa daftar pemilih tetap di Lapas Rutan wilayah DKI Jakarta telah disusun dan direkapitulasi dengan cermat dan akurat.
"Berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan DPT oleh 3 kota administrasi, yaknj Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, maka dari total 15.846 orang warga binaan di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 14.704 orang atau 94,64% warga binaan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024," tuturnya.