KPU DKI Imbau Masyarakat Jakarta yang Ingin Pindah Nyoblos Daftar Sebelum 15 Januari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat Ibu Kota yang ingin pindah memilih atau mencoblos pada Pemilu 2024 untuk mendaftarkan diri hingga H-30 atau 15 Januari 2024. Masyarakat harus mengurus dan mengisi form pindah memilih.
"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke Kantor PPS di kelurahan, Kantor PPK di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, Senin (8/1/2024).
Astri menjelaskan pengurusan dokumen pindah memilih pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
“Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
"Batas waktu untuk mengurus form pindah memilih tinggal sebentar lagi. Kami imbau bagi warga yang akan pindah memilih ke DKI Jakarta dapat langsung datang ke Kantor PPS di kelurahan, Kantor PPK di kecamatan, atau Kantor KPU Kabupaten/Kota terdekat," ujar anggota KPU DKI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Astri Megatari, Senin (8/1/2024).
Astri menjelaskan pengurusan dokumen pindah memilih pemilu tidak bisa dilakukan secara online atau daring. Pasalnya, ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.
“Pemilih yang akan mengurus pindah memilih Pemilu 2024, harus datang langsung ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, dengan membawa KTP-el dan dokumen pendukung alasan pindah memilih," ucapnya. [Carlos Roy Fajarta]
(cip)