14.704 Warga Binaan Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta Dapat Hak Pilih Pemilu 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 14.704 orang warga binaan Lapas dan Rutan wilayah Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta mesuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 . Angka itu setara dengan 94,64 persen dari total warga binaan di wilayah Jakarta sebanyak 15.846 orang.
Angka itu disepakati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Selasa (27/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan hak pilih yang demokratis dan inklusif bagi warga binaan di Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta.
"Partisipasi aktif warga binaan dalam proses demokrasi merupakan aspek penting dari pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan," kata Ibnu.
Dia menyatakan, pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah proaktif dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Termasuk hak pilih mereka.
Dalam upaya memperkuat partisipasi demokrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil dalam proses pemadanan data dan perekaman NIK warga binaan.
"Perekaman NIK ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat dapat secara sah dan demokratis menggunakan hak pilih mereka," terangnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta secara tegas mengakui hak konstitusional warga binaan yang berkualifikasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan KPU DKI Jakarta dan memastikan bahwa daftar pemilih tetap di Lapas Rutan wilayah DKI Jakarta telah disusun dan direkapitulasi dengan cermat dan akurat.
"Berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan DPT oleh 3 kota administrasi, yaknj Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, maka dari total 15.846 orang warga binaan di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 14.704 orang atau 94,64% warga binaan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024," tuturnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, lanjut dia, berkomitmen untuk memberikan pemahaman dan pendidikan politik kepada warga binaan tentang pentingnya hak pilih, peran aktif dalam masyarakat, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ibnu Chuldun menyerahkan handbook data rekapitulasi DPT warga binaan Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta kepada Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Wahyu menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dan harus dilakukan guna mewujudkan pemilu berkualitas yang tentunya perlu didukung dengan data pemilih yang berkualitas. Sebab pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta yang mana Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Lapas/ Rutan ditetapkan sebagai lokasi khusus dan menjadi prioritas dalam Pemilu Tahun 2024 nanti. Kami yakin bahwa keikutsertaan warga binaan dalam Pemilu Tahun 2024 akan memberikan dampak positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia," pungkas Ibnu.
Angka itu disepakati dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap Pemilu Tahun 2024 Provinsi DKI Jakarta. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi DKI Jakarta di Holiday Inn Jakarta Kemayoran, Selasa (27/6/2023).
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham DKI Jakarta Ibnu Chuldun mengatakan, pihaknya hadir sebagai mitra strategis dalam memastikan hak pilih yang demokratis dan inklusif bagi warga binaan di Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta.
"Partisipasi aktif warga binaan dalam proses demokrasi merupakan aspek penting dari pembangunan masyarakat yang inklusif dan berkeadilan," kata Ibnu.
Dia menyatakan, pihaknya telah melaksanakan langkah-langkah proaktif dalam memastikan pemenuhan hak-hak dasar warga binaan. Termasuk hak pilih mereka.
Dalam upaya memperkuat partisipasi demokrasi, Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta telah menjalin kerja sama dengan Dinas Dukcapil dalam proses pemadanan data dan perekaman NIK warga binaan.
"Perekaman NIK ini bertujuan untuk memastikan bahwa warga binaan yang memenuhi syarat dapat secara sah dan demokratis menggunakan hak pilih mereka," terangnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta secara tegas mengakui hak konstitusional warga binaan yang berkualifikasi untuk menggunakan hak pilihnya dalam Pemilu 2024. Langkah yang diambil adalah menjalin kerja sama dengan KPU DKI Jakarta dan memastikan bahwa daftar pemilih tetap di Lapas Rutan wilayah DKI Jakarta telah disusun dan direkapitulasi dengan cermat dan akurat.
"Berdasarkan hasil Rapat Pleno Penetapan DPT oleh 3 kota administrasi, yaknj Jakarta Pusat, Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, maka dari total 15.846 orang warga binaan di wilayah DKI Jakarta, sebanyak 14.704 orang atau 94,64% warga binaan telah ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024," tuturnya.
Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, lanjut dia, berkomitmen untuk memberikan pemahaman dan pendidikan politik kepada warga binaan tentang pentingnya hak pilih, peran aktif dalam masyarakat, dan tanggung jawab sebagai warga negara.
"Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang inklusif, di mana setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk berpartisipasi dalam proses demokrasi," tandasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ibnu Chuldun menyerahkan handbook data rekapitulasi DPT warga binaan Lapas/Rutan wilayah DKI Jakarta kepada Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata.
Wahyu menyampaikan, kegiatan ini sangat penting dan harus dilakukan guna mewujudkan pemilu berkualitas yang tentunya perlu didukung dengan data pemilih yang berkualitas. Sebab pemilihan umum adalah hak dan tanggung jawab setiap warga negara.
“Kami sangat mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan oleh KPU Provinsi DKI Jakarta yang mana Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Lapas/ Rutan ditetapkan sebagai lokasi khusus dan menjadi prioritas dalam Pemilu Tahun 2024 nanti. Kami yakin bahwa keikutsertaan warga binaan dalam Pemilu Tahun 2024 akan memberikan dampak positif dalam memperkuat demokrasi di Indonesia," pungkas Ibnu.
(thm)