Jaksa Minta Hakim Panggil Paksa Amanda sebagai Saksi di Sidang Mario Dandy
loading...
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Amanda alias APA mantan kekasih Mario Dandy Satriyo . Amanda yang seharusnya menjadi saksi berdalih tidak bisa hadir karena sakit.
Seharusnya pada Selasa (27/6/2023) Amanda diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, Amanda tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (23/6/2023).
Jaksa mengajukan permohonan agar majelis hakim memberikan perintah pemanggilan paksa pada Amanda karena yang bersangkutan tak kunjung hadir di persidangan dengan dalih menjalani perawatan di rumah sakit.
Jaksa merasa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.
Selain itu, jaksa juga sudah mendatangi rumah sakit Amanda dirawat, hanya saja dokter yang merawat Amanda di lokasi enggan berkoordinasi.
"Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," tutur Jaksa.
Padahal, kata Jaksa, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di sidang D. Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensj keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.
"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," ucapnya.
Seharusnya pada Selasa (27/6/2023) Amanda diperiksa sebagai saksi untuk terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas. Namun, Amanda tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.
"Kami panggil saksi Amanda, namun saksi ini kembali tidak bisa hadir di persidangan dikarenakan sedang berada di rumah sakit. Izin Yang Mulia untuk saksi ini mungkin dimohon untuk mengeluarkan penetapan panggilan paksa," ujar Jaksa di persidangan, Selasa (23/6/2023).
Jaksa mengajukan permohonan agar majelis hakim memberikan perintah pemanggilan paksa pada Amanda karena yang bersangkutan tak kunjung hadir di persidangan dengan dalih menjalani perawatan di rumah sakit.
Jaksa merasa rekam medis Amanda yang diajukan pengacaranya itu janggal mengingat adanya perbedaan terkait riwayat penyakit yang dialami Amanda.
Selain itu, jaksa juga sudah mendatangi rumah sakit Amanda dirawat, hanya saja dokter yang merawat Amanda di lokasi enggan berkoordinasi.
"Rekam medis itu diteliti oleh dokter dari Jaksa ternyata rekam medis itu tidak lengkap. Alasannya batu ginjal tapi kondisinya tidak bisa datang karena underpresure selama 24 hari jadi tidak sinkron," tutur Jaksa.
Padahal, kata Jaksa, pihaknya membutuhkan keterangan Amanda di sidang D. Dalam hal ini, Jaksa menyebutkan adanya potensj keterangan yang disampaikan Amanda di persidangan terpidana AG (15) diduga palsu.
"Berpotensi adanya pemberian keterangan palsu pada saat memberikan keterangan di kasus AG di bawah sumpah. Oleh karena itu kami mau klarifikasi keterangan itu," ucapnya.
(hab)