Bongkar Sindikat Penjualan Organ Ginjal di Bekasi, Ketua RT: Polisi Cari Akmal
loading...
A
A
A
BEKASI - Publik digegerkan terhadap kabar adanya penangkapan sindikat penjualan organ ginjal di Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Penggerebekan dilakukan pada sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih lanjut terkait para pelaku. Kendati demikian, polisi disebut mencari sosok pria bernama Muhammad Akmal.
“Sebelum penggerebekan, polisi menghubungi saya dulu, nanya ada yang namanya Muhammad Akmal enggak (di rumah tersebut),” kata Ketua RT Ratam kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ratam mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal sosok Akmal yang disebut menempati rumah kontrakan. Ia pun lantas mengunjungi rumah kontrakan tersebut untuk mencari tahu.
“Awalnya saya enggak tahu, baru setelah saya samperin (rumah) tahu ada namanya Akmal. Akmal ini enggak ada KTPnya di saya, mungkin karena bawaan dari yang sebelumnya,” jelas dia.
Ratam menegaskan rumah itu bukan sebagai tempat penampungan organ ginjal. Melainkan menampung orang-orang yang diduga akan mendonorkan ginjalnya di Negara Kamboja.
“Kalau tempat menyimpan organ tubuh bukan, ini diduganya sebagai tempat penampungan orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja itu,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijual organ ginjalnya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Hingga saat ini Polda Metro Jaya belum membeberkan lebih lanjut terkait para pelaku. Kendati demikian, polisi disebut mencari sosok pria bernama Muhammad Akmal.
“Sebelum penggerebekan, polisi menghubungi saya dulu, nanya ada yang namanya Muhammad Akmal enggak (di rumah tersebut),” kata Ketua RT Ratam kepada wartawan, Jumat (23/6/2023).
Ratam mengatakan dirinya tidak tahu menahu soal sosok Akmal yang disebut menempati rumah kontrakan. Ia pun lantas mengunjungi rumah kontrakan tersebut untuk mencari tahu.
“Awalnya saya enggak tahu, baru setelah saya samperin (rumah) tahu ada namanya Akmal. Akmal ini enggak ada KTPnya di saya, mungkin karena bawaan dari yang sebelumnya,” jelas dia.
Ratam menegaskan rumah itu bukan sebagai tempat penampungan organ ginjal. Melainkan menampung orang-orang yang diduga akan mendonorkan ginjalnya di Negara Kamboja.
“Kalau tempat menyimpan organ tubuh bukan, ini diduganya sebagai tempat penampungan orang yang akan diberangkatkan ke Kamboja itu,” jelas dia.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijual organ ginjalnya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.