Polda Metro Jaya Masih Selidiki Kasus TPPO Penjualan Ginjal di Bekasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) untuk dijual organ ginjalnya di Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal seharga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi. Hanya saja hingga saat ini Karyoto belum dapat membeberkan perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus TPPO tersebut secara terperinci.
“Tunggu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Bentar lagi tuntas sedang dikembangkn dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan
"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Namun demikian, Ramadhan belum dapat memberikan penjelasan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. Mengingat proses penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan. Karena itu, kata dia, jika sudah ada proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut bakal disampaikan ke awak media.
Kasus ini terungkap usai pihak kepolisian menyelidiki informasi sebuah akun media sosial. Akun tersebut menawarkan penjualan ginjal seharga Rp135 juta dengan sejumlah persyaratan.
Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengatakan, penyidik masih melakukan pengembangan kasus dugaan penjualan organ tubuh di Bekasi. Hanya saja hingga saat ini Karyoto belum dapat membeberkan perkembangan terakhir dari penyelidikan kasus TPPO tersebut secara terperinci.
“Tunggu Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi. Bentar lagi tuntas sedang dikembangkn dulu,” ujar Karyoto saat dikonfirmasi, Jumat (23/6/2023).
Dalam kasus ini, sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penampungan penjualan ginjal di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F5 Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
Diduga di rumah tersebut, para korban TPPO ditampung untuk selanjutnya dikirim ke Kamboja untuk diambil ginjalnya.
Sebelumnya, Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, kasus dugaan penjualan organ tubuh manusia jaringan internasional tengah ditangani Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Saat ini penanganan kasus ini masih dalam penyelidikan
"Sampai saat ini proses penanganan kasus dugaan penjualan organ tubuh jaringan internasional di Bekasi tersebut masih dalam penyelidikan penyidik Ditkrimum Polda Metro Jaya,” kata Ramadhan kepada awak media, Kamis (22/6/2023).
Namun demikian, Ramadhan belum dapat memberikan penjelasan terkait dengan pengungkapan kasus tersebut. Mengingat proses penyelidikan dan pengembangan masih dilakukan. Karena itu, kata dia, jika sudah ada proses penyelidikan dan pengembangan kasus tersebut bakal disampaikan ke awak media.
(hab)