Polisi Periksa Pemilik Rumah Diduga Tempat Penampungan Donor Ginjal Ilegal di Bekasi
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi memeriksa pemilik rumah yang diduga sebagai tempat penampungan pendonor ginjal ilegal, di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi.
"Semalam saya sudah ke Polda (Metro Jaya), dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar pemilik rumah, Sudirman, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Namun Sudirman tidak bersedia menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Ia pun tidak bisa memastikan kabar terkait rumahnya yang dijadikan penampungan untuk pendonor ginjal ilegal sebelum berangkat ke Kamboja.
"Ya. ada selintingan omongan polisi (dugaan penjualan ginjal), dan sedang dikejar semua," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sejauh ini baru membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku di rumah itu. "Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto.
Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di rumah itu, yang dicurigai sebagai tempat penampungan pendonor organ ginjal manusia.
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja. Nuraisyah selaku istri Ketua RT setempat, mengatakan, pengontrak rumah diketahui merupakan orang yang baru menghuni selama empat bulan.
Kendati demikian, pengontrak rumah itu tidak pernah melapor kepada pengurus RT. “Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang, nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang merupakan laki-laki. Aktivitas di rumah itu terlihat kerap didatangi banyak orang.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
"Semalam saya sudah ke Polda (Metro Jaya), dipanggil untuk dimintai keterangan," ujar pemilik rumah, Sudirman, kepada wartawan, Rabu (21/6/2023).
Baca Juga
Namun Sudirman tidak bersedia menjelaskan terkait materi pemeriksaan. Ia pun tidak bisa memastikan kabar terkait rumahnya yang dijadikan penampungan untuk pendonor ginjal ilegal sebelum berangkat ke Kamboja.
"Ya. ada selintingan omongan polisi (dugaan penjualan ginjal), dan sedang dikejar semua," katanya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto sejauh ini baru membenarkan adanya penangkapan terduga pelaku di rumah itu. "Tunggu rilis resmi dari Bidang Humas ya," kata Karyoto.
Sebelumnya polisi melakukan penggerebekan di rumah itu, yang dicurigai sebagai tempat penampungan pendonor organ ginjal manusia.
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja. Nuraisyah selaku istri Ketua RT setempat, mengatakan, pengontrak rumah diketahui merupakan orang yang baru menghuni selama empat bulan.
Kendati demikian, pengontrak rumah itu tidak pernah melapor kepada pengurus RT. “Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang, nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang merupakan laki-laki. Aktivitas di rumah itu terlihat kerap didatangi banyak orang.
Lihat Juga: Antisipasi Pengguna Narkoba, Polres dan BNK Diminta Tes Urine 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi
(thm)