Heboh! Rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading Bekasi Jadi Tempat Penampungan Ginjal Manusia
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menggerebek sebuah rumah di Perumahan Villa Mutiara Gading, Jalan Piano 9, Blok F V Nomor 5, RT 3/RW 18, Kelurahan Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. Rumah itu dicurigai sebagai tempat penampungan pendonor organ ginjal manusia.
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja.
Nuraisyah selaku istri Ketua RT setempat, mengatakan, pengontrak rumah diketahui merupakan orang yang baru menghuni selama empat bulan. Kendati demikian, pengontrak rumah itu tidak pernah melapor kepada pengurus RT.
“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang, nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang merupakan laki-laki. Aktivitas di rumah itu terlihat kerap didatangi banyak orang.
“Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang enggak,” ungkapnya.
Pada Minggu (18/6/2023) lalu ia mengaku diminta mengecek keberadaan pemilik kontrakan oleh pihak kepolisian lantaran dicurigai ada kasus pidana.
“Polisi juga enggak ngasih tahu curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi enggak ngasih tahu apa-apanya,” jelasnya.
Selanjutnya polisi menyatroni dan menangkap penghuni kontrakan. “Ditangkap Senin (19/6/2023) dini hari, sebelum magrib sudah ada koordinasi atas rencana penangkapan,” kata dia.
Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfimasi tidak bersedia menjelaskan secara jelas kasus tersebut. Kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua. Yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Twedi, singkat.
Pengontrak rumah diduga menampung para pendonor sebelum akhirnya diberangkatkan ke negara Kamboja.
Nuraisyah selaku istri Ketua RT setempat, mengatakan, pengontrak rumah diketahui merupakan orang yang baru menghuni selama empat bulan. Kendati demikian, pengontrak rumah itu tidak pernah melapor kepada pengurus RT.
“Waktu itu yang nempati sebelumnya sudah lapor. Kemudian ganti orang, nah ternyata orang baru enggak ada melapor. Saya juga bingung,” kata Nuraisyah saat ditemui, Selasa (20/6/2023).
Rumah itu dikabarkan ditempati oleh tiga hingga empat orang yang merupakan laki-laki. Aktivitas di rumah itu terlihat kerap didatangi banyak orang.
“Sering ganti-ganti orang (tamu datang). Tapi tertutup aktivitasnya, kadang-kadang ada, kadang enggak,” ungkapnya.
Pada Minggu (18/6/2023) lalu ia mengaku diminta mengecek keberadaan pemilik kontrakan oleh pihak kepolisian lantaran dicurigai ada kasus pidana.
“Polisi juga enggak ngasih tahu curiganya karena kasus apa, kami disuruh ngecek aja, karena ada masalah besar katanya polisi enggak ngasih tahu apa-apanya,” jelasnya.
Selanjutnya polisi menyatroni dan menangkap penghuni kontrakan. “Ditangkap Senin (19/6/2023) dini hari, sebelum magrib sudah ada koordinasi atas rencana penangkapan,” kata dia.
Sementara Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi saat dikonfimasi tidak bersedia menjelaskan secara jelas kasus tersebut. Kata dia, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
“Sudah di Krimum (Kriminal Umum) semua. Yang punya hak kan Polda. Silakan dikonfirmasi ke sana,” kata Twedi, singkat.
(thm)