Polisi Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sinte di Bekasi

Kamis, 22 Juni 2023 - 16:18 WIB
loading...
Polisi Bongkar Home Industri Narkotika Jenis Sinte di Bekasi
Satreskoba Polres Bekasi menggerebek home Industri produksi narkoba jenis sintetis siap edar antar kota. Foto: MPI/Ade Suhardi
A A A
BEKASI - Satreskoba Polres Bekasi menggerebek home industri produksi narkoba jenis sintetis siap edar antar kota. Sebanyak 13,6 kilogram tembakau sintetis , berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram turut disita polisi.

"Ungkap kasus narkotika jenis sinte ini berdasarkan laporan polisi dan kegiatan dari bulan Maret sampai bulan Juni di tahun 2023," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedi Aditya Bennyahdi di Cikarang, Kamis (22/6/2023).



Penangkapan terhadap para pelaku, kata dia dilakukan di empat lokasi. sebut saja, kata dia, di Rengas Condong, Karawang Barat. Kedua di Perumahan Puri Raya Residence, Karawang. Kemudian, sambungnya, di minimarket dalam SPBU Maskar Purwasari, Karawang dan area parkir Apartemen Bogorienze, Tamansari, Kota Bogor.

"Untuk tersangka sebagai mana ada 5 tersangka, yang pertama inisial MIJ (20), kemudian MIM (24), kemudian SN (28), MR (20), dan MHD (21) ini warga dari Karawang dan Bogor," kata Twedi.

Twedi menjelaskan, para pelaku menyewa rumah di Bogor, yang kemudian rumah tersebut, dijadikan lokasi untuk pengolahan dan produksi yang beroperasi sejak empat, sampai sembilan bulan. Untuk menjualnya pun melalui media sosial.

"Kalau dari keterangannya, bahwa mereka melakukan memang mereka melakukan pindah-pindah lokasi. Jadi tidak tetap untuk menutup kegiatan-kegiatan mereka yang menutupi dari pantauan masyarakat, kegiatan mereka jadi bila mereka sudah sesuai dengan target mereka akan pindah ke lokasi yang lain," jelas Twedi.



Sedangkan, untuk bahan baku dan bibit yang mereka dapatkan dari luar negeri, yang berasalnya dari Korea. Akan tetapi, kata Twedi, tidak semua bahan yang didapat itu dari luar negeri.

"Target mereka, rata-rata mahasiswa dan pelajar memang yang disasar tapi kalau di medsos kan semua juga bisa lihat ya. Jadi kemungkinan yang lain pun ada terkena. Sasaran penjualan adalah Karawang, Bekasi, Jakarta, dan Bogor," ucapnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan polisi yaitu, tembakau sintetis atau tembakau gorila sebanyak, 13,6 kilogram, berikut bahan baku bibit sintetis 263,17 gram. Selanjutnya, botol plastik narkotika dan liquid ukuran 5 ml,: 70 botol (350 ml), botol plastik narkotika liquid ukuran 15 ml, : 8 botol (120 ml), botol spray narkotika liquid kuran 15 ml : 9 Botol (135 ml). Botol spray narkotika liquid ukuran 25 ml, : 12 Botol (300 ml).

Selanjutnya, ada timbangan elektrik 2 buah, handphone 5 unit, 2 botol alkohol, 1 Buah Semprotan, 1 plastik botol bekas semprotan kecil, 1 Buah Sendok makan, 1 pack plastik klip bening ukuran 25x16, 1 pack plastik klip bening Ukuran 15x10, 1 pack kantong plastik warna hitam, 1 buah sarung tangan, 1 buah baskom, 2 buah papir, 1 botol plastik warna kuning.

10 Botol cairan aseton, 1 botol pewarna makanan, 1 buah dirijen warna putih, 1 buah masker abu-abu, 1 buah corong plastik, 1 buah kompor listrik, 1 buah botol kaca, 1 buah kotak container, 1 buah koper besar, 1 pasang sarung tangan plastik, 2 buah suntikan plastik besar, 1 plastik putih berisi botol plastik warna putih, 1 plastik warna putih berisi tutup botol, 1 plastik warna putih berisi botol spray, 1 pack plastik warna silver, 35 botol plastik spray.



"Kalau kita hitung secara nominal dalam rupiah barang bukti ini kurang lebih Rp1,9 miliar. Kalau dihitung dari jumlah jiwa yang bisa kita selamatkan dari penggunaan ini sebesar Rp33.000 jiwa itu kurang lebih itu," imbuhnya.

Para pelaku terancam, Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 113 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika kemudian Pasal 114 ayat 2 sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjaranya 6 sampai 20 tahun.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1894 seconds (0.1#10.140)