Divonis 8 Bulan Kasus Penipuan KSP Indosurya, Pengacara Natalia Rusli: Biasa Saja
loading...
A
A
A
JAKARTA - Terdakwa kasus penipuan korban KSP Indosurya , pengacara Natalia Rusli mengaku santai usai divonis 8 bulan penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023). Bahkan, Natalia menilai hukuman tersebut merupakan hal yang biasa saja.
"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.
"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.
Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi VS. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Iwan.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Natalia ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Dia dilaporkan oleh VS ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
"Gimana terkait putusan Bu?" tanya wartawan.
"Biasa-biasa saja," ujar Natalia sambil melambaikan tangan usai agenda persidangan vonis di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
Baca Juga
Sebelumnya, Natalia akan berpikir-pikir terlebih dahulu terkait langkah hukum selanjutnya. Dia akan membicarakannya kepada tim penasehat hukum.
Hakim PN Jakarta Barat menjatuhkan vonis 8 bulan penjara terhadap Natalia Rusli. Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penipuan korban KSP Indosurya.
"Mengadili menyatakan terdakwa Natalia Rusli secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan penipuan," kata Ketua Majelis Hakim Iwan Wardana di PN Jakarta Barat, Selasa (20/6/2023).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 8 bulan," sambungnya.
Dalam menjatuhkan hukuman terhadap Natalia, Hakim menjelaskan sejumlah pertimbangan yang memberatkan dan meringankan.
Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa dinilai telah merugikan saksi VS. "Sementara hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa adalah tulang punggung keluarga," ujar Iwan.
Vonis hakim ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut Natalia selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Natalia ditetapkan tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp45 juta. Dia dilaporkan oleh VS ke Polres Metro Jakarta Barat.
Dalam aksinya, Natalia mengaku sebagai advokat atau pengacara dan kenal dengan kuasa hukum KSP Indosurya. Dia menjanjikan korban bahwa bisa mencairkan uang korban 40 persen dalam bentuk tunai dan 60 persen aset yang ada di KSP Indosurya.
Lihat Juga: Petugas SPBU Wanita di Bojongsari Depok Kena Tipu Modus Tukar Uang Receh Rp1 Juta, Begini Kronologinya
(jon)