Bebas karena Asimilasi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polisi

Sabtu, 25 Juli 2020 - 14:57 WIB
loading...
Bebas karena Asimilasi, Residivis Kasus Pencurian Kembali Dibekuk Polisi
Residivis kasus pencurian kembali dibekuk polisi saat beraksi di Koja, Jakarta Utara, Sabtu (25/7/2020). Foto: Yohannes Tobing/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Koja meringkus residivis pencurian handphone (HP) di salah satu tepat makan Jalan Mawar Luar, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara, Senin 13 Juli 2020. Modus pelaku bernama Hanny Lakollo melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengamen sambil memantau sekitar lokasi tempatnya beraksi.

"Si pelaku HL ini pura-pura mengamen di sebuah warung bakso, saat sedang menyanyi pelaku melihat ada telepon genggam korban sedang tergantung karena di-charge. Begitu melihat pemiliknya lengah, HL langsung mengambil dan sempat kabur," terang Kapolsek Koja Kompol Cahyo kepada wartawan, Sabtu (25/7/2020).

Kemudian, sambungnya, saat korbannya sadar kalau HP-nya sudah tidak di tempat dan langsung mengejar si pengamen yang sempat kabur. Hingga akhirnya pelaku ditangkap warga. ( )

"Dikejar oleh korban dan juga warga. Saat ditangkap si pelaku sempat membuang HP yang diambilnya dibawah mobil namun akhirnya ditemukan juga" ujar Cahyo. ( )

Sebelumnya, pelaku HL dikatakan Cahyo juga pernah melakukan kasus serupa yakni mencuri dengan kekerasan dan menerima asimilasi dari Rutan Salemba pada tanggal 16 april 2020. "Namun sayangnya asimilasi ini tidak dimanfaatkan dengan baik malah pelaku kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Cahyo.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Koja, Andry Suharto menambahkan, pelaku melakukan kejahatan serupa sejak 2019. "Dan seharusnya dia bebas tahun 2022. Dan dia dapat program asimilasi di masa pandemi Covid-19," ucapnya.

Andry juga menegaskan bahwa Polisi masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut. "Untuk sementara dia mengaku melakukan aksinya sendiri, tapi tidak menutup kemungkinan juga ada perkembangan lain. Untuk itu kami akan kembangkan lebih lanjut," tutur Andry.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 362 KUH Pidana dengan hukuman lima tahun dengan barang bukti satu buah handphone dan gitar kecil. (Baca Juga: Hagia Sophia, Lebih dari Sekadar Tempat Ibadah)
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1926 seconds (0.1#10.140)