Tangkap Ketua RT di Senen, Polres Jakpus Bongkar Jaringan Internasional Sabu 20,64 Kg
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Jakarta Pusat menangkap empat pengedar narkoba jaringan internasional dengan barang bukti 20,64 kg sabu . Pengungkapan sabu senilai Rp30 miliar ini merupakan pengembangan penangkapan Ketua RT di Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, yang mengedarkan sabu.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, setelah menangkap EM Ketua RT 15/06, Bungur, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menangkap tiga warga Aceh di Sumatera Selatan.
Adapun satu pelaku lainnya ditangkap di salah satu tempat Jakarta Utara. "Dalam penangkapan ini kita menyita 20,64 kg sabu senilai Rp30 miliar," kata Komarudin pada Jumat (16/6/2023).
Komarudin menuturkan, para pelaku yang ditangkap ini diduga jaringan narkoba dari Malaysia. Sebanyak 20,64 kg sabu ini rencananya diedarkan para pelaku di Jakarta.
"Dengan disitanya barang bukti sabu ini telah 120.000 orang dari bahaya narkoba," tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Polsek Johar Baru menangkap EM Ketua RT 15/06, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Ketua RT itu ditangkap karena mengedarkan sabu.
EM ditangkap bersama dua pemakai berinisial AS dan IS saat hendak transaksi. Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan masyarakat.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan, setelah menangkap EM Ketua RT 15/06, Bungur, petugas melakukan pengembangan. Hasilnya petugas menangkap tiga warga Aceh di Sumatera Selatan.
Adapun satu pelaku lainnya ditangkap di salah satu tempat Jakarta Utara. "Dalam penangkapan ini kita menyita 20,64 kg sabu senilai Rp30 miliar," kata Komarudin pada Jumat (16/6/2023).
Komarudin menuturkan, para pelaku yang ditangkap ini diduga jaringan narkoba dari Malaysia. Sebanyak 20,64 kg sabu ini rencananya diedarkan para pelaku di Jakarta.
"Dengan disitanya barang bukti sabu ini telah 120.000 orang dari bahaya narkoba," tuturnya.
Atas perbuatannya para pelaku akan dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 junto Pasal 132 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
Sebelumnya, petugas Polsek Johar Baru menangkap EM Ketua RT 15/06, Kelurahan Bungur, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat. Ketua RT itu ditangkap karena mengedarkan sabu.
EM ditangkap bersama dua pemakai berinisial AS dan IS saat hendak transaksi. Pengungkapan kasus narkoba itu bermula dari laporan masyarakat.
(hab)