Berkedok Warung Kelontong, Polisi Gerebek Penjual Obat Terlarang di Depok

Kamis, 15 Juni 2023 - 14:39 WIB
loading...
Berkedok Warung Kelontong, Polisi Gerebek Penjual Obat Terlarang di Depok
Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar G di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1/1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok. Foto/Istimewa/Polsek Bojongsari
A A A
DEPOK - Jajaran Polsek Bojongsari menggerebek toko penjual obat terlarang daftar G di Jalan Raya Ciputat-Parung RT 1/1, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok . Toko yang menjual obat terlarang ini berkedok warung kelontong.

Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana menjelaskan jajaran Polsek dan Bhabinkamtibmas dan warga RW 1 melakukan penggerebekan warung kelontong tersebut dan ditemukan obat terlarang daftar G pada Selasa, 13 Juni 2023 lalu.

"Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan," kata Yogi saat dikonfirmasi, Kamis (15/6/2023).


Yogi menuturkan, obat terlarang yang disita di antaranya 55 strip Tramadol, empat strip Trihexyphenidyl, Heximer 79 strip, Alprazolam 45 butir, Grantusif lima butir, Fasidol lima butir, Cefadroxil lima butir, Diazepam lima butir, dan Nerlopam lima butir.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini IM mendekam di tahanan Polsek Bojongsari.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1176 seconds (0.1#10.140)