Penjual Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik di Karawaci Ditangkap

Rabu, 10 Mei 2023 - 22:28 WIB
loading...
Penjual Tramadol dan Eximer Berkedok Toko Kosmetik di Karawaci Ditangkap
Ribuan butir obat daftar G (obat berbahaya) disita polisi. Foto/Istimewa
A A A
TANGERANG - Polisi menggerebek toko kosmetik di Kawasan Jalan Beringin Raya, Kelurahan Karawaci Baru, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang lantaran menjual obat terlarang . Selain ribuan butir obat daftar G (obat berbahaya), polisi juga mengamankan pelaku berinisial ZF (21).

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menjelaskan, obat itu terdiri dari 1.664 butir tramadol, 258 butir eximer, 88 butir riklona clona zepan, 59 butir trihexy phenidyl, 26 butir merlopam lorazpam, 12 butir ararax alprazolam, dan 20 butir calpazolam.

"Ribuan obat daftar G itu diamankan petugas Polsek Karawaci dari salah satu toko kosmetik, ada satu orang juga kita amankan diduga pemilik obat," ujarnya, Rabu, (10/5/2023).





Dia menuturkan penggerebekan ini berawal dari laporan warga yang menduga bahwa toko kosmetik tersebut sering melakukan transaksi obat-obatan terlarang daftar G. "Pemeriksaan dan pengeledahan kita lakukan terhadap toko kosmetik tersebut berdasarkan adanya aduan dari masyarakat yang resah dengan penjualan obat daftar G ini," katanya.

Pelaku ZF langsung dibawa ke Polsek Karawaci untuk dimintai keterangan. Atas perbuatannya, ZF terancam Pasal 196 Junto sub Pasal 92 ayat (2) sub Pasal 197 Junto Pasal 106 UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(rca)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3408 seconds (0.1#10.140)