Polisi Tutup Jalan Medan Merdeka Barat Depan Gedung MK
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menutup akses Jalan Medan Merdeka Barat tepatnya di depan Gedung Mahkamah Konstitusi ( MK ). Pengendara dari Jalan Medan Merdeka Barat dan Jalan MH Thamrin sudah tidak melintas.
"Iya sudah ditutup," ujar petugas kepolisian, Kamis (15/6/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia, penutupan itu berlangsung sekitar pukul 09.40 WIB. Terlihat tidak ada pengendara yang melintasin Jalan Merdeka Barat.
Penutupan ini dilakukan, jelang sidang sistem Pemilu 2024 yang akan diputuskan MK. Sidang putusan proporsional terbuka atau tertutup rencananya mulai berlangsung pukul 09.30 WIB.
Selain penutupan Jalan Merdeka Barat, tampak juga dua mobil baja taktis jenis wilf, dan satu mobil baja taktis jenis Barracuda. Para polisi berpakaian Brimod juga tampak berjaga di Gedung MK.
Gugatan judicial review ini diajukan enam orang pemohon pada 14 November 2022. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (kader PDIP), Yuwono Pintadi (kader Nasdem), Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.
Selain itu, ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya. Mereka meminta MK mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Kabar bocoran putusan MK sempat menghebohkan publik. Di mana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK akan mengembalikan pemilu pada sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu 28 Mei 2023
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya.
Diketahui, sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
"Iya sudah ditutup," ujar petugas kepolisian, Kamis (15/6/2023).
Pantauan MNC Portal Indonesia, penutupan itu berlangsung sekitar pukul 09.40 WIB. Terlihat tidak ada pengendara yang melintasin Jalan Merdeka Barat.
Penutupan ini dilakukan, jelang sidang sistem Pemilu 2024 yang akan diputuskan MK. Sidang putusan proporsional terbuka atau tertutup rencananya mulai berlangsung pukul 09.30 WIB.
Selain penutupan Jalan Merdeka Barat, tampak juga dua mobil baja taktis jenis wilf, dan satu mobil baja taktis jenis Barracuda. Para polisi berpakaian Brimod juga tampak berjaga di Gedung MK.
Gugatan judicial review ini diajukan enam orang pemohon pada 14 November 2022. Mereka adalah Demas Brian Wicaksono (kader PDIP), Yuwono Pintadi (kader Nasdem), Fahrurrozi dan Ibnu Rachman Jaya.
Selain itu, ada juga Riyanto dan Nono Marijono. Keenamnya juga menunjuk Sururudin dan Iwan Maftukhan sebagai kuasa hukumnya. Mereka meminta MK mengembalikan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Kabar bocoran putusan MK sempat menghebohkan publik. Di mana, mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana mengungkap, adanya informasi perihal putusan MK akan mengembalikan pemilu pada sistem proporsional tertutup.
Hal ini disampaikan dalam akun Instagram pribadinya @dennyindrayana99.
"Pagi ini, saya mendapatkan informasi penting. MK akan memutuskan Pemilu legislatif kembali ke sistem proporsional tertutup, kembali memilih tanda gambar partai saja," kata Denny, Minggu 28 Mei 2023
Pakar hukum tata Negara itu juga mendapatkan informasi, jika komposisi putusan yang akan disampaikan Hakim MK akan adanya perbedaan pendapat atau dissenting opinion.
"Info tersebut menyatakan, komposisi putusan 6 berbanding 3 dissenting," katanya.
Diketahui, sistem proporsional terbuka adalah sistem pemilu di mana pemilih memiih langsung wakil-wakil legislatifnya. Sedangkan dalam sistem proporsional tertutup, pemilih hanya memilih partai politiknya saja.
(mhd)