Terbukti Bersalah, 3 WNA Nigeria Dideportasi dan Dilarang Masuk ke Indonesia

Kamis, 15 Juni 2023 - 08:25 WIB
loading...
A A A
Ketiganya dijatuhi pidana denda masing-masing sejumlah Rp5 juta subsider pidana kurungan selama 14 hari apabila tiga WNA tersebut tidak sanggup untuk membayar biaya denda.

Pada 12 Juni 2023, ketiga WNA telah memenuhi tuntutan hakim membayar biaya denda masing-masing Rp5 juta yang disetorkan ke kas negara melalui Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.



“Sehingga ketiganya bisa langsung dideportasi ke negara asalnya. Selanjutnya petugas akan menangkal yang bersangkutan jika ingin masuk kembali ke wilayah Republik Indonesia," pungkasnya.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1707 seconds (0.1#10.140)