Demi Uang, Pemuda Sunter Nekat Jual Wanita Open BO di Facebook
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang pemuda berinisial MI (22) asal Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara ditangkap aparat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok lantaran perbuatannya menjadi mucikari bisnis prostitusi online.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan pelaku MI selama ini menawarkan wanita malam kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
”Adapun modus operandi tersangka menawarkan pelayanan seksual wanita melalui media sosial dengan mengambil keuntungan,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Yunita, setelah petugas menangkap MI di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang bersangkutan mengakui telah menjual wanita sebesar1.350.000dan dirinya mendapat untung 500 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui telah menjalani bisnis lendir sebanyak 10 kali.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari,” kata Angga.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,3 juta, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, handphone dan 1 buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka MI di jerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat mengatakan pelaku MI selama ini menawarkan wanita malam kepada pria hidung belang melalui media sosial Facebook.
”Adapun modus operandi tersangka menawarkan pelayanan seksual wanita melalui media sosial dengan mengambil keuntungan,” kata Yunita saat dikonfirmasi pada Selasa (13/6/2023).
Menurut Yunita, setelah petugas menangkap MI di salah satu hotel kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Yang bersangkutan mengakui telah menjual wanita sebesar1.350.000dan dirinya mendapat untung 500 ribu.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Angga Saputra mengatakan dari pemeriksaan yang dilakukan, tersangka mengakui telah menjalani bisnis lendir sebanyak 10 kali.
“Dari pengakuan yang bersangkutan, dia sudah melakukan hal ini sebanyak 10 kali dan hasil dari bisnis esek-esek ini disebut untuk mencari uang tambahan sehari-hari,” kata Angga.
Dari kasus ini, petugas juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp1,3 juta, dua buah pakaian dalam wanita, satu lembar bukti Check In Hotel, handphone dan 1 buah tas.
Atas perbuatannya, tersangka MI di jerat pasal 296 KUHP atau 506 KUHP terkait perbuatan cabul dengan ancaman pidana penjara satu tahun empat bulan.
(ams)