Beraksi di Cengkareng, 2 Pelaku Curanmor asal Lampung Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Cengkareng menangkap dua pelaku spesialis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) asal Lampung. Kedua pelaku berinisial G (31) dan S (50) sudah melancarkan aksinya sebanyak empat kali.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga S (50) di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku,” kata Hasoloan, Selasa (13/6/2023).
Kedua pelaku beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Cengkareng.
Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
”Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah kepergok mencuri sepeda motor milik warga S (50) di Jalan Cendrawasih, Cengkareng, Jakarta Barat.
“Pada saat kejadian, anggota dipimpin Kanit Reskrim sedang melaksanakan patroli tertutup dibantu warga berhasil mengamankan pelaku,” kata Hasoloan, Selasa (13/6/2023).
Kedua pelaku beraksi dengan cara membobol stop kontak motor dengan kunci leter T. Kepada polisi, pelaku mengaku sudah empat kali melakukan aksinya di wilayah Cengkareng.
Di mana, motor hasil curian dijual oleh kedua pelaku kepada penadah. Satu unit motor biasanya dijual dengan kisaran harga Rp2-3 juta.
”Barang bukti segera mereka jual, untuk harganya relatif, yang pasti jutaan. Pengakuan mereka (uang hasil kejahatan) untuk kebutuhan sehari-hari, tetapi masih kita dalami,” paparnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 363 KHUP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
(ams)