Tertipu EO, Siswa MAN 1 Kota Bekasi Tetap Diberangkatkan Study Tour ke Yogyakarta

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:44 WIB
loading...
Tertipu EO, Siswa MAN 1 Kota Bekasi Tetap Diberangkatkan Study Tour ke Yogyakarta
Ketua Panitia Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Siti Badriyah memberikan keterangan kepada media, Selasa (13/6/2023). Foto: MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Ratusan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi dipastikan tetap melaksanakan study tour ke Yogyakarta setelah nyaris gagal berangkat akibat tertipu event organizer (EO). Siswa tidak lagi dibebankan biaya untuk kedua kalinya.

“Insya Allah kita tadi sudah pertemuan dengan orang tua murid. Kita sepakati keberangkatan itu tanggal 15, 16, 17, 18 Juni ke Yogyakarta dengan EO baru,” ujar Ketua Panitia Study Tour MAN 1 Kota Bekasi Siti Badriyah, Selasa (13/6/2023).



Siti mengatakan, EO Jogja Holiday Centre (JHC) Aditya Rizky Permana sudah memberikan jaminan sertifikat rumah guna mengganti uang Rp474 juta yang telah disetorkan untuk keberangkatkan study tour 288 siswa ke Yogyakarta. Apabila dana tidak dikembalikan maka rumah itu akan dijual untuk membayar EO baru.

“EO yang baru menanggung biayanya. Pengembaliannya memang harusnya 7 hari. Kalau rumahnya mas Adit laku itu buat ganti ke EO,” ungkapnya.

Siti menjelaskan, gagalnya Aditya selaku EO memberangkatkan siswa MAN 1 Kota Bekasi dikarenakan alasan yang tidak jelas. EO disebut membatalkan lantaran ada orang tua siswa yang bertanya atau mencapuri urusan Aditya.

“Alasannya karena kita ada yang mencampuri urusan keluarga, urusan pribadi, dan lain-lain. EO ini memang seharusnya terbuka, ini hotelnya, ini busnya. Kalau kita tanya busnya alamat dimana, itu marahnya bukan main, katanya kita mencampuri urusan dapur, akhirnya kita tahanlah,” ungkapnya.



Dalam kasus ini Aditya Rizky Permana telah ditetapkan polisi sebagai tersangka atas kasus penipuan dan penggelapan. Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC merupakan EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Akan tetapi Aditya batal memberangkatkan siswa dalam kegiatan itu.

Aditya dituduh menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padahal, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Uangnya sebagian digunakan untuk menutupi utang,” kata Kapolsek.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2775 seconds (0.1#10.140)