Tilep Uang Study Tour MAN 1 Bekasi Rp474 Juta, Pemilik EO JHC Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi menetapkan Event Organizer (EO) Study Tour Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Kota Bekasi yakni Aditya Rizky Permana sebagai tersangka dugaan penipuan dan atau penggelapan. Tersangka merupakan pemilik EO Jogja Holiday Centre (JHC).
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Aditya batal memberangkatkan seluruh siswa dalam kegiatan itu.
Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padalah, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan, Senin (12/6/2023).
Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai habis. Karenanya, Aditya selaku pemiliki EO gagal memberangkatkan kegiatan tersebut. “Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang,” katanya.
Sebelumnya, MAN 1 Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik EO JEC ke pihak kepolisian. Hal itu menyusul gagalnya pihak EO menyelenggarakan study tour yang telah dibayarkan.
Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi Samsudin mengatakan, pihak EO telah menerima uang Rp474 juta untuk memberangkatkan 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta. Uang itu termasuk penginapan, bus, dan kunjungan ke beberapa lokasi selama empat hari.
“Bukti yang kita siapkan di antaranya penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kita punya kuitansi uang yang diterima sebesar Rp474 juta, ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour,” ungkapnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Kapolsek Bekasi Utara Kompol Arwan mengatakan, JHC adalah EO yang ditunjuk panitia sekolah MAN 1 Kota Bekasi untuk memberangkatkan 288 siswa dalam rangka study tour. Aditya batal memberangkatkan seluruh siswa dalam kegiatan itu.
Aditya diduga menggelapkan dana yang sudah dibayarkan seluruh siswa sebesar Rp474 juta. Padalah, seluruh tanggungan biaya study tour sudah terbayar lunas. “Inilah yang telah dia lakukan bahwa kuitansi terima uang akhirnya sampai saat ini tidak juga berangkat (study tour),” ujar Arwan, Senin (12/6/2023).
Baca Juga
Uang yang sudah disetor panitia study tour sekolah sudah dipakai habis. Karenanya, Aditya selaku pemiliki EO gagal memberangkatkan kegiatan tersebut. “Uangnya sebagian dia untuk menutupi utang,” katanya.
Sebelumnya, MAN 1 Kota Bekasi melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan pemilik EO JEC ke pihak kepolisian. Hal itu menyusul gagalnya pihak EO menyelenggarakan study tour yang telah dibayarkan.
Kuasa Hukum MAN 1 Kota Bekasi Samsudin mengatakan, pihak EO telah menerima uang Rp474 juta untuk memberangkatkan 288 siswa MAN 1 Kota Bekasi ke Yogyakarta. Uang itu termasuk penginapan, bus, dan kunjungan ke beberapa lokasi selama empat hari.
“Bukti yang kita siapkan di antaranya penawaran dari pihak EO, terus yang kedua juga kita punya kuitansi uang yang diterima sebesar Rp474 juta, ketiga juga surat perjanjian bersama untuk penyelenggaraan study tour,” ungkapnya.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(jon)