Usai Viral, Lansia Pelaku Cabul Bocah Larangan Tangerang Dibekuk

Selasa, 13 Juni 2023 - 14:13 WIB
loading...
Usai Viral, Lansia Pelaku...
Polres Tangerang menangkap lansia berinisial AR (65) pelaku pencabulan bocah 4 tahun di Larangan, Kota Tangerang. Foto/Ilustrasi
A A A
TANGERANG - Seorang lansia berinisial AR (65) terduga pelaku pencabulan bocah perempuan (4) di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang akhirnya diringkus. Polisi menangkap AR setelah keluarga korban menunggu keadilan sejak April 2023 lalu.

”Sudah, AR ditangkap. Sedang diproses,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rio Mikael Tobing kepada wartawan, Selasa (13/6/2023).

AR diringkus polisi setelah aksi bejat yang dilakukan itu ramai diberitakan dan viral di media sosial. Dia diringkus di rumahnya pada Senin (12/6/2023) malam.

”Di rumahnya (Kecamatan) Larangan (AR ditangkap di rumahnya). Lengkap nya ke bapak Kapolres yah mas,” kata Rio.



Sebelumnya, diberitakan seorang pria Lansia berinisial AR (65) tega mencabuli bocah perempuan yang masih berusia 4 tahun di kawasan Kecamatan Larangan, Kota Tangerang. Bocah tersebut merupakan tetangganya sendiri.

Tak hanya itu, setelah aksi bejat tersebut ketahuan, AR sempat menyodorkan uang kepada keluarga korban untuk damai, namun ditolak.

Ibu korban berinisial RR, mengatakan aksi bejat AR ketahuan setelah anaknya mengeluhkan sakit di bagian kelamin pada April 2023 lalu. Saat itu, anaknya baru saja pulang dari rumah AR.

”Iyah, anak saya pulang dari rumah dia (pelaku) kesakitan di bagian kemaluannya,” ujarnya.

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2574 seconds (0.1#10.140)