Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek
loading...
A
A
A
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 25 Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dan atau Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.
Bea materai menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat. Tarif bea meterai saat ini menurut UU Bea Materai Tahun 2020, yakni sebesar Rp10.000.
Materai penting untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat (2) UU Bea Materai Tahun 200, terdapat beberapa jenis dokumen yang wajib menggunakan materai, yakni sebagai Berikut:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
Fungsi dan Kegunaan Materai
Keberadaan materai sangat diperlukan karena sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai memiliki fungsi utama sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen.Bea materai menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat. Tarif bea meterai saat ini menurut UU Bea Materai Tahun 2020, yakni sebesar Rp10.000.
Materai penting untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat (2) UU Bea Materai Tahun 200, terdapat beberapa jenis dokumen yang wajib menggunakan materai, yakni sebagai Berikut:
1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
(thm)