Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek

Senin, 12 Juni 2023 - 19:40 WIB
loading...
Ribuan Materai Palsu...
Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat merilis kasus pemalsuan materai, Senin (12/6/2023). Foto: SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap sepasang pria dan perempuan pelaku pembuat materai palsu berinisial RBW (21) dan Y (44). Kedua pelaku ini telah menjual ribuan materai palsu selama empat bulan aksinya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari hasil penyelidikan petugas perihal adanya peredaran materai palsu yang telah dijual di wilayah Jabodetabek.

"Tersangka telah melakukan aksinya selama 4 bulan dan mendapatkan keuntungan Rp11 juta. Untuk wilayah operasional mereka berada di Jabodetabek," ujar Wakapolres Pelabuhan Tanjung Priok Kompol Yunita Natalia Rungkat dalam konferensi pers, Senin (12/6/2023).



Yunita menjelaskan, untuk melancarkan aksinya kedua pelaku menjual materai palsu dengan beberapa nominal harga. Umumnya materai palsu dijual dengan harga di bawah rata-rata melalui media online.

"Korban penjualan materai palsu ini dari undercover buy. Jadi petugas yang melakukan secara online. Pelaku baru kali ini melakukan aksi coba-coba peruntungan," ucap Yunita.

Ribuan Materai Palsu Beredar Luas di Jabodetabek


Setelah pelaku ditangkap, petugas mengamankan barang bukti berupa 1.250 keping materai palsu dengan nominal Rp10.000 yang akan dijual oleh kedua pelaku dengan harga di bawah standar.



"Para tersangka menjual materai secara online melalui marketplace dengan harga Rp6.000 per keping dan sudah terjual sebanyak 5.350 keping materai palsu selama jangka waktu 4 bulan," katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 25 Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Materai, dan atau Pasal 257 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Fungsi dan Kegunaan Materai

Keberadaan materai sangat diperlukan karena sebagai syarat wajib untuk dokumen-dokumen penting. Selain itu, berdasarkan Pasal 3 Ayat (2) Huruf e UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai memiliki fungsi utama sebagai pemungutan pajak atas suatu dokumen.

Bea materai menjadi salah satu cara pemerintah mengumpulkan dana dari masyarakat. Tarif bea meterai saat ini menurut UU Bea Materai Tahun 2020, yakni sebesar Rp10.000.

Materai penting untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. Pada Pasal 3 Ayat (2) UU Bea Materai Tahun 200, terdapat beberapa jenis dokumen yang wajib menggunakan materai, yakni sebagai Berikut:

1. Surat perjanjian, surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis beserta rangkapnya.
2. Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya.
3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya.
4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
6. Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang.
7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp5.000.000 yang menyebutkan penerimaan uang atau berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
8. Dokumen lain yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2127 seconds (0.1#10.140)